Kabupaten Sijunjung

Pemkab Sijunjung Bersama BPKP Gelar Bimtek Manajemen Risiko Demi Tingkatkan Capaian Program

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko dan Penyusunan Register Risiko.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Bimtek Manajemen Resiko di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko dan Penyusunan Register Risiko.

Acara digelar oleh Inspektorat Daerah bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) Perwakilan Sumbar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa (5/12/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung, Endi Nazir, membuka secara resmi Bimtek Manajemen Risiko, turut hadir Kepala Bapppeda Sijunjung,Yuni Elviza.

Bimtek ini diikuti oleh seluruh OPD terkait dilingkungan Pemda Kabupaten Sijunjung, yang pada saat bersamaan akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra).

Pemerintah Daerah berharap Bimtek ini dapat menyusun dan mengelola risiko-risiko yang akan terjadi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dalam penggunaan anggarannya secara akuntabel sehingga visi misi dan program-program yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Baca juga: Cerita Warga Rela Libur ke Ladang Demi Bantu Evakuasi Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi

Endi Nazir, menyebutkan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan salahsatu upaya dalam meningkatkan akubtabilitas pemerintah yang mengarah pada CLEAN AND GOOD GOVERNANCE. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 Tahun 2008 Tentang SPIP. Setiap instansi pemerintah secara garis besar diwajibkan untuk menerapkan SPIP. 

"Penerapan manajemen risiko ini diharapkan menjadi pengendalian yang handal bagi seluruh perangkat daerah dalam mengidentifikasi dan meregister risiko terhadap program, kegiatan dan sub kegiatan yang mempunyai risiko tinggi sehingga dapat digunakan sebagai alat kontrol,” jelasnya.

Endi Nazir menjelaskan penyelenggaraan SPIP terintegrasi merupakan salah satu  indikator dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien dan responsif berbasis refotmasi birokrasi sebagaimana yang termuat dalam dokumen RPJMD Pemkab Sijunjung tahun 2021-2026.

“Saya menghimbau pada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar bisa menerbitkan dokumen manajemen risiko, karena dokumen perencanaan perangkat derah dinyatakan  lengkap apabila ada dokumen manajemen risikonya, dalam artian bahwa dokumen Renja tahun 2024 harus dilengkapi dengan manajemen risiko perangkat daerah 2024,” ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved