BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Pengawasan Kampanye di Berbagai Daerah

Berita populer Sumbar polisi amankan pelaku tambang emas ilegal di Pasaman Barat hingga pengawasan kampanye di berbagai daerah.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Humas Polres Pasbar
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Ekscavator Merk XMG PC 200. Polres Pasaman Barat melakukan penegakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Perkebunan Masyarakat, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat. 

Setelah para pelaku dipastikan aman, barulah tim melakukan pengumpulan terhadap barang bukti yang ada di lokasi.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis Ekscavator Merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga unit alat dulang emas, satu unit selang pipa air, dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan,” jelasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB sebut Kapolres dilakukan mobilisasi alat berat beserta tersangka dan barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.

“Kita tadi bersama sejumlah PJU Polres juga langsung turun ke lokasi penangkapan untuk mengecek kembali kondisi lapangan pasca ditangkapnya tujuh orang pelaku ini, dan hingga sore ini situasi masih dalam keadaan kondusif,” ungkapnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa hal ini sebagai bukti komitmen Polres Pasaman Barat dan jajaran dalam memberantas illegal Mining atau PETI di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan tidak tutup kemungkinan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap siapa yang berada dibelakang kegiatan ini,” tandasnya.

Baca juga: Bawaslu Bukittinggi Ingatkan Caleg agar Tak Lakukan Money Politic, Termasuk Bagi-Bagi Sembako

2. Pengawasan kampanye Pemilu 2024 di berbagai daerah Sumbar

- Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Pariaman Patroli Pengawasan Kampanye hingga Tingkat Desa

Bawaslu Kota Pariaman lakukan patroli pengawasan hingga tingkat desa sejak hari pertama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung, Selasa (28/11/2023).

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan, patroli pengawasan akan dilakukan oleh Bawaslu tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa.

"Ada atau tidaknya aktifitas kampanye, patroli pengawasan ini harus tetap digiatkan," ujarnya.

Ia menekankan pada seluruh Panwascam hingga PKD selama masa kampanye hingga rekapitulasi untuk tidak meninggalkan wilayah kerja, kecuali ada hal yang mendesak.

Terlebih masa kampanye Pemilu 2024 cukup singkat (75 hari), sehingga perlu antisipasi untuk mencegah pelanggaran.

Melalui patroli pengawasan tersebut, diharapkan Panwascam dan PKD bisa melakukan pemetaan untuk mengantisipasi pelanggaran yang akan terjadi.

"Jadi, prinsip utama pengawasan bagi kita adalah pencegahan, sehingga perlu koordinasi dengan peserta pemilu dan stake holder terkait masa kampanye ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved