Pemilu 2024

Besok Kampanye Dimulai, Bawaslu Padang: Bahan Kampanye Maksimal Harga Rp100 Ribu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan-aturan terkait kampanye.

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunGayo.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu Kota Padang mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan-aturan terkait kampanye. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan-aturan terkait kampanye.

Dijadwalkan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023). Salah satu larangan bagi peserta pemilu ialah politik uang. 

"Dilarang menjanjikan atau memberikan uang karena ini merupakan pidana pemilu," kata Akhiro Murio, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Padang, Senin (27/11/2023).

Selain itu, katanya, pada pemilu 2024 peserta pemilu juga dilarang membagikan sembako.

Sementara itu, ujar Akhiro, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 33 ayat 2 tentang Kampanye Pemilu, sudah diatur bahwa peserta pemilu diizinkan membagikan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian.

Baca juga: Bawaslu Larang Peserta Pemilu Bagi-Bagi Uang dan Sembako saat Kampanye

Lalu, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya yang sesuai peraturan perundangan.

"Perlu dipahami secara bersama-sama bahwa setiap bahan kampanye yang dibagikan tersebut nilainya maksimal Rp 100 ribu," kata Akhiro.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa setiap peserta pemilu dalam hal ini calon legislatif (caleg) hingga calon senator DPD RI dilarang melakukan kampanye SARA, dilarang menghasut dan mengadu domba masyarakat, mengganggu ketertiban umum, hingga merusak alat peraga.

Akhiro mengatakan, peserta pemilu juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, hingga tempat ibadah.

"Namun terkait tempat pendidikan, berdasarkan hasil putusan MK perguruan tinggi dapat digunakan sebagai tempat kampanye," kata dia.

Baca juga: Lakukan Penertiban Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Sijunjung Jelaskan beda APK dan APS

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Akhir bilang bahwa KPU Padang telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa seluruh jalan kecamatan dan kelurahan boleh dipasangi APK.

"Kecuali untuk tempat yang dilarang sesuai Perda, yakni di jalur hijau, pada pohon atau fasilitas umum," lanjut Akhiro.

Ia menjelaskan, terkait dengan pelanggaran yang diatur dalam pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017, kampanye SARA mengarah ke ranah pidana, begitu juga money politik (politik uang) yang merupakan pidana pemilu.

Sedangkan, terkait dengan pelanggaran APK di lokasi yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap perda, maka sanksinya diberikan oleh daerah setempat.

Untuk diketahui, masa kampanye pemilu 2024 dimulai pada Senin (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye itu lamanya 75 hari, yang berakhir empat hari sebelum hari pencoblosan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved