Pemilu 2024

Bawaslu Larang Peserta Pemilu Bagi-Bagi Uang dan Sembako saat Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang peserta Pemilu 2024 bagi-bagi uang dan sembako saat masa kampanye.

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu RI melarang peserta Pemilu 2024 bagi-bagi uang dan sembako saat masa kampanye. 

TRIBUNPADANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang peserta Pemilu 2024 bagi-bagi uang dan sembako saat masa kampanye.

Hal ini disampaikan saat Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan semua peserta pemilu untuk mengenali dan menghindari potensi pelanggaran saat kampanye.

Hal itu kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja supaya mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Jangan kasih uang, sembako, saat kampanye,” kata Bagja dalam keterangannya, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (27/11/2023).

Bawaslu juga melihat akan ada potensi politik uang dalam tahapan kampanye. Maka dari itu peserta pemilu juga harus tau hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye.

Baca juga: Bawaslu Sijunjung akan terus Tertibkan APK Sampai Masuki Jadwal Kampanye

“Money politik dalam bentuk apapun tunai atau non tunai itu jangan sedikitpun terpikirkan," tuturnya.

Selain itu, dalam berkampanye Bagja mengingatkan peserta pemilu tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.

Ia meminta dalam kampanye, peserta pemilu bisa memilih tempat dan lingkungan mana saja yang memenuhi kriteria.

"Kampanye di tempat pendidikan atau tempat ibadah tidak boleh,” jelasnya.

“Sebentar lagi 25 desember 2023 saat natal masih masa kampanye, jadi hati-hati karena biasanya bisa ada celah yang kasih uang," sambung Bagja.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 bakal berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) besok. Masa kampanye bakal berlangsung selama 75 hari.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved