Pemilu 2024
Bawaslu Larang Peserta Pemilu Bagi-Bagi Uang dan Sembako saat Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang peserta Pemilu 2024 bagi-bagi uang dan sembako saat masa kampanye.
TRIBUNPADANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang peserta Pemilu 2024 bagi-bagi uang dan sembako saat masa kampanye.
Hal ini disampaikan saat Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan semua peserta pemilu untuk mengenali dan menghindari potensi pelanggaran saat kampanye.
Hal itu kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja supaya mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Jangan kasih uang, sembako, saat kampanye,” kata Bagja dalam keterangannya, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (27/11/2023).
Bawaslu juga melihat akan ada potensi politik uang dalam tahapan kampanye. Maka dari itu peserta pemilu juga harus tau hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye.
Baca juga: Bawaslu Sijunjung akan terus Tertibkan APK Sampai Masuki Jadwal Kampanye
“Money politik dalam bentuk apapun tunai atau non tunai itu jangan sedikitpun terpikirkan," tuturnya.
Selain itu, dalam berkampanye Bagja mengingatkan peserta pemilu tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.
Ia meminta dalam kampanye, peserta pemilu bisa memilih tempat dan lingkungan mana saja yang memenuhi kriteria.
"Kampanye di tempat pendidikan atau tempat ibadah tidak boleh,” jelasnya.
“Sebentar lagi 25 desember 2023 saat natal masih masa kampanye, jadi hati-hati karena biasanya bisa ada celah yang kasih uang," sambung Bagja.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 bakal berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) besok. Masa kampanye bakal berlangsung selama 75 hari.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.