Pemilu 2024

Bawaslu Sijunjung akan terus Tertibkan APK Sampai Masuki Jadwal Kampanye

Bawaslu Kabupaten Sijunjung terus melakukan upaya penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) sampai menjelang

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Bawaslu Kabupaten Sijunjung tertibkan APK sebelum masa kampanye, Jumat, (24/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Bawaslu Kabupaten Sijunjung terus melakukan upaya penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) sampai menjelang masuk masa kampanye.

Bawaslu mencatat  pelanggaran cenderung terjadi yaitu pemasangan APK sebelum masa kampanye 28 November.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusnifajri menyampaikan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban APS yang menyerupai APK

Penertiban dilakukan secara serentak sampai di tingkat nagari bersama dengan panwascam dan pengawas desa kelurahan, dan juga dilakukan bersama stakeholder terkait seperti satpol PP, TNI, Polisi, kesbangpol, Perkim LH, dan dinas perhubungan.

“Seminggu yang lalu, Jumat,(17/11/2023) telah  dilakukan penertiban APS  yang menyerupai APK," katanya saat dihubungi TribunPadang.Com, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Profil Erianto, Ketua DPRD Pasaman Barat Pimpin Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya pada senin tanggal 13 November 2023, telah di capai kesepakatan dan penandatanganan berita acara kesepakatan penertiban APS yang mengandung unsur ajakan antara partai politik dengan stakeholder terkait.

Saat ini, lanjut Gusni fajri, jajaran Bawaslu, dari pengawas  kelurahan desa (PKD), Panwascam sampai ke kabupaten, terus melakukan penyisiran.

"Mana tau masih ada APS yang menyerupai APK yang masih tertinggal karena memang wilayah Sijunjung cukup luas"' tambahnya.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan pelanggaran dimasa sosialisasi sehingga diharapkan dari pihak parpol dan Caleg bisa kooperatif dan menahan diri dulu untuk kampanye sampai tanggal 28  November 2023 mendatang.

“Kami dari Bawaslu Sijunjung juga telah mengirimkan surat imbauan  kepada partai politik peserta pemilu 2024 terkait APS yang menyerupai APK sehingga partai politik atau peserta pemilu secara mandiri menurunkan dan atau menutup kata ajakan memilih,” tambahnya.

Baca juga: Pengamat Politik UMY Apresiasi Suara Gen Z Kritisi Politik Dinasti di Deklarasi Sumpah Pemuda 2.0

Langkah tersebut dinilai efektif dan membuahkan hasil. Setelah dilakukan imbauan dan sampai penurunan APK para parpol dan caleg relatif tertib. 

“Setelah penertiban, relatif kondusif, karena memang sosialisasi dan imbauan sudah di sampaikan sebelum penertiban dilakukan,” pungkasnya.

Penertiban yang saat ini dilakukan adalah APS yang melanggar ketentuan pemilu yang materi dalam banner mengandung unsur kampanye,berisi ajakan dan menyampaikan visi misi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved