Pemilu 2024
Lakukan Penertiban Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Sijunjung Jelaskan beda APK dan APS
Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gusnifajri menjelaskan perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gusnifajri menjelaskan perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran di masa sosialisasi dan akan memasuki tahapan kampanye menjelang Pemilu 2024.
“Perbedaan APK dan APS telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu 2024 baik melalui surat imbauan maupun rapat koordinasi dengan stakeholder dan partai politik pada 13/11/2023,” ucapnya kepada TribunPadang.com, saat dihubungi Jumat (24/11/2023).
Dijelaskannya, APK ialah berupa alat yang mengandung ajakan dan dukungan untuk mencoblos, sedangkan APS hanya berisi biodata caleg tanpa ada unsur ajakan atau dukungan untuk memilih.
“Ada beberapa peserta pemilu yang memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di berbagai titik,” tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Sijunjung akan terus Tertibkan APK Sampai Masuki Jadwal Kampanye
Gusnifajri mengingatkan bahwa masa kampanye belum dimulai melainkan baru tahap sosialisasi jadi yang diperbolehkan hanya APS.
Hal senada juga dijelaskan oleh Dewi Lusi Anita, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sijunjung.
“Pada masa sosialisasi hanya diperbolehkan menggunakan APS saat masa kampanye 28 November- 10 Februari 2024 baru diperbolehkan menggunakan APK.” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan partai politik telah diamankan oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung bersama stakeholder terkait, TNI, Polisi, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Perkim LH Jumat, (17/11/2023).
Legi, Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dah Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sijunjung juga menjelaskan setelah dilakukan penertiban APK sampai sekarang kondisi juga telah relatif kondusif dan partai politik juga telah menurunkan sendiri APK yang melanggar karna belum masa kampanye.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.