Pemilu 2024

Tak Lagi Nyaleg Lewat Partai Berkarya, Zalmadi Sebut Tak Perlu Mundur sebagai Anggota DPRD Padang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dari Partai Berkarya Zalmadi meyakini dirinya tidak perlu mengundurkan diri

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Pemko Padang
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dari Partai Berkarya Zalmadi. 

Hal ini dikarenakan mereka terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) caleg DPRD Padang pada pemilu 2024 bukan dari partai Berkarya.

Sementara Partai Berkarya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.

Helmi Moesim terdaftar di DCT Partai Golongan Karya (Golkar), dapil Padang Timur dan Padang Selatan. 

Sementara Zalmadi terdaftar pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil II Kuranji untuk pemilu 2024.

Baca juga: Polda Sumbar Siap Sanksi Anggotanya yang Tidak Netral dalam Pemilu, Bisa Dipidana

Informasi tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra, Selasa (14/11/2023).

Riki Eka Putra mengatakan ketentuan tersebut disyaratkan dalam UU partai politik dan UU pemilu serta dijabarkan dalam aturan KPU.

Selain itu, dalam norma yang diatur dalam UU pemilu dan UU DPR/ DPRD, mensyaratkan jika anggota DPR dan DPRD ingin maju dari parpol lain dari pemilu terakhir, disarankan harus mengundurkan diri.

"Jadi Pak Helmi Moslim dan Zalmadi, anggota DPRD di pemilu terakhir partai Berkarya. Saat ini Partai Berkarya bukan lagi partai pemilu. Kalau ingin menjadi calon anggota DPRD harus maju dari parpol lain. Untuk dapat maju dari parpol lain harus mengundurkan diri," ujar Riki Eka Putra. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved