Fatwa Haram Beli Produk Dukung Israel, Ketua MUI Padang: Bukan Soal Agama tapi Kemanusian

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya membeli produk Israel.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Istimewa
Ketua MUI Kota Padang Japeri Jarap. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya membeli produk  Israel.

Fatwa MUI tentang larangan membeli produk Israel tersebut ikut didukung juga oleh Ketua MUI Kota Padang Japeri Jarap, saat dikonfirmasi, Senin(13/11/2023)

Menurut Japeri Jarap, Fatwa ini sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina yang telah melawan penjajahan Israel.

"Karena Israel sudah diluar pri kemanusian, tidak ada rasa hibah ke manusia dan sudah melanggar aturan peperangan, anak-anak, wanita maupun orang tua tidak boleh ditembaki. Disuruh hijrah ke Gaza Selatan ternyata ditembaki juga, atas hal itu MUI memberikan tindakan ini," ujar Japeri Jarap

Japeri Jarap menambahkan dengan melarang umat Islam membeli produk-produk Israel, diharapkan negara tersebut menghentikan tindakan kejahatan pada Palestina.

"Ini sebagai respon dan perhatian ulama-ulama Indonesia terhadap saudara-saudara kita yang ada di Palestina," katanya.

Baca juga: Bantu Warga Palestina Baznas Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana, Hari Pertama Terkumpul Rp 6 Juta

Selain itu, sejarah Indonesia mencatat Palestina telah ikut memperjuangan kemerdekaan Indonesia. Palestina yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia.

"Kita berbuat baik kepada orang yang berbuat baik juga," ujarnya.

Ia menambahkan untuk mensosialiasikan Fatwa ini, pihaknya sudah mengimbau pengurus MUI Kata Padang maupun pengurus MUI kecamatan, serta akan mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Kita di Padang ada sekitar 2000, pengurus MUI, dai maupun penyuluh agama yang akan mensosialisasikan fatwa ini, kita sifatnya imbau dan ini bukan hanya masalah agama melainkan kemanusiaan," katanya. 

Fatwa Haram Beli Produk Dukung Israel

MUI menerbitkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa MUI ini bertujuan membantu perjuangan kemerdekaan Palestina atas penjajahan Israel.

Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Bantu Warga Palestina Baznas Sijunjung Lakukan Penggalangan Dana, Hari Pertama Terkumpul Rp 6 Juta

"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.

Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi: ASN Sumbar Telah Kumpulkan Bantuan Rp2 Miliar yang akan Disalurkan ke Palestina

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Asrorun mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.

Selain itu juga sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

"Karena itu MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.

Sebagai informasi, puluhan ribu rakyat Palestina menjadi korban kekejaman agresi militer Israel, yang semakin hari kian membabi buta.

Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved