Kasus Korupsi di Mentawai
Eks Kadis PUPR Mentawai Pakai Uang Hasil Korupsi Rp4,9 Miliar untuk Beli Tanah hingga Sepeda Motor
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut uang hasil korupsi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama dua pejabat lainnya menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tanah hingga sepeda motor.
Diketahui ketiga pelaku terdiri dari EF yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai 2020. Inisial EF ini selaku Pengguna Anggaran (PA).
Selanjutnya, pelaku dengan inisial FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan inisial MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Uang kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, dan jalan non status Desa Saumanganya tahun anggaran 2020 telah dicairkan sejumlah Rp 10.070.000.000 rupiah.
Namun, tidak semuanya digunakan untuk kegiatan dan berdasarkan perhitungan dari BPK RI , terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sejumlah Rp4,9 miliar atau lebih rincinya Rp 4.947.746.500.
Baca juga: Hasil Rasionalisasi Anggaran Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Kota Pariaman Rp5,4 Miliar

Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, mengatakan bahwa dalam kasus ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2023.
"Sesudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditetapkan P21 (hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap) oleh Kejaksaan," kata Alfian Nurnas, dalam jumpa pers Kamis (9/11/2023).
Kombes Pol Alfian Nurnas mengucapkan rasa syukur dikarenakan sudah lengkap dan perkara ini akan masuk tahap dua atau diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntunan.
"Sambil kita proses berdasarkan bukti-bukti tambahan, akan kemungkinan ada tersangka tambahan. Kerugian negara Rp4,9 miliar berdasarkan audit BPK RI," kata Kombes Pol Alfian Nurnas.
Kombes Pol Afian Nurnas menyebutkan uang tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk membeli tanah, sepeda motor, dan sebagainya.
Baca juga: Polda Sumbar Sita Sejumlah Barang Bukti Korupsi Eks Kadis PUPR Mentawai Senilai Rp4,9 Miliar
Pihaknya masih melakukan proses dan melakukan penelusuran terkait kemana uang yang diduga digelapkan atau dikorupsi oleh tersangka.
Ia menjelaskan dari anggaran yang telah dicairkan tersebut, hanya Rp 5.122.000.000 rupiah yang dipergunakan. Sedangkan untuk Rp4,9 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Otomatis program atau pembangunan jalan itu tidak maksimal. Karena ada kerugian negara sebesar Rp 4 rupiah," kata Kombes Pol Alfian Nurnas.
Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan bahwa tersangka sudah mengakui bahwa mereka sudah menggunakan uang sebanyak Rp 4,9 miliar.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.