Kasus Korupsi di Mentawai
Korupsi di Mentawai, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kepulauan Mentawai.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kepulauan Mentawai.
Diketahui, salah seorang tersangka di antaranya adalah mantan Kadis PUPR setempat berinisial EF.
Sementara dua orang tersangka lainnya adalah FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ujar Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, Kamis (9/11/2023).
Sebelumnya ia menyampaikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan terkait kasus ini sejak beberapa waktu lalu.
Pengungkapannya berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dugaan korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2020,” kata Alfian.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Mentawai Pakai Uang Hasil Korupsi Rp4,9 Miliar untuk Beli Tanah hingga Sepeda Motor
“Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut," ungkapnya.
Alfian bilang kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan Rp4,9 miliar, yang dampaknya, kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal.
Sementara, uang hasil korupsi dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi, yakni beli motor dan tanah.
Lebih lanjut ia menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti yang di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK) dan Dokumen pelaksanaan anggaran.
Kemudian SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor Vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.