Kasus Korupsi di Mentawai
Polda Sumbar Sita Sejumlah Barang Bukti Korupsi Eks Kadis PUPR Mentawai Senilai Rp4,9 Miliar
Eks Kepala PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai dan dua pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Eks Kepala PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai dan dua pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh Polda Sumbar.
Hal ini disampaikan saat jumpa pers Polda Sumbar ungkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp4,9 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020, Kamis (9/11/2023).
Tindak pidana terkait kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 11 item.
"Barang bukti yang disita sebanyak 11 item, yaitu terdiri dari Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), SK Jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Baca juga: Polda Sumbar Tahan Mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai Tersangka Korupsi Rp4,9 Miliar

Selanjutnya disita juga dokumen pertanggungjawaban anggaran, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system wallet, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, surat jual beli tanah, tanah seluas 12 hektar di Sipora, dan tanah seluas 5 hektar di Sikakap, Mentawai.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan tindak pidana korupsi ini terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Jalan Raya Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar.
"Untuk pelaku utamanya berinisial EF yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Mentawai 2020. Inisial EF ini selaku Pengguna Anggaran (PA)," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PDAM Pasaman Barat Terus Berjalan, Gugatan Perdata Ditolak
Selanjutnya, pelaku dengan inisial FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan inisial MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan uang kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, dan jalan non status Desa Saumanganya tahun anggaran 2020 telah dicairkan sejumlah Rp 10.070.000.000 rupiah.
"Namun, tidak semuanya digunakan untuk kegiatan dan berdasarkan perhitungan dari BPK RI , terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sejumlah Rp 4.947.746.500 rupiah," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.