Korupsi Pasaman Barat
Kasus Dugaan Korupsi PDAM Pasaman Barat Terus Berjalan, Gugatan Perdata Ditolak
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan ...
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp3 miliar pada tahun 2016-2021 masih berjalan.
Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra melalui Kepala Seksi Intelijen, Henri Setiawan kepada TribunPadang.com di Simpang Empat, Rabu (1/11/2023) siang.
Ia menyebut, sejauh ini sudah ada sebanyak 21 orang saksi yang diperiksa, termasuk mantan direktur PDAM Tirta Gemilang dan Direktur saat ini.
“Nanti kita juga akan lakukan pemeriksaan ahli agar lebih jelas duduk perkara dan kerugian perkara ini,” tambahnya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andita Rizkianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nofwandi.
Sementara itu, terkait gugatan perdata yang sebelumnya didaftarkan oleh mantan Direktur PDAM Tirta Gemilang, Helju Sepli Tuhari Pulungan melalui kuasa hukumnya Mustakim ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat senilai Rp2,6 miliar ditolak majelis hakim.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Elifsan menyebut pihaknya telah menerima putusan gugatan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat terkait gugatan mantan Direktur Perumdam Tirta Gemilang.
Baca juga: Gugatan Mantan Direktur PDAM Tirta Gemilang Pasbar Ditolak, Tim Kuasa Hukum Nilai Banyak Kejanggalan
“Kita telah menerima salinan putusan dimana di dalam putusan itu dinyatakan bahwa dalam eksepsi, majelis hakim menerima eksepsi tergugat mengenai eksepsi kompetensi absolut,” ujarnya.
Disebutkan, bahwa Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke berkelaard) serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280 ribu,” pungkasnya.
Terpisah, Helju Sepli Tuhari selaku penggugat ketika dihubungi mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya sudah mempelajari putusan Pengadilan Negeri tersebut.
“Tim sudah mempelajari putusan Pengadilan Negeri Pasbar dan besok didaftarkan perlawanan hukumnya, sekalian press release ya,” ujarnya singkat. (kb1)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu dan Senjata Api Rakitan |
![]() |
---|
Sekda Kota Pariaman Dorong Inovasi Pariwisata untuk Atasi Tantangan Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Mendukbangga Sebut MBG Telah Jangkau 1,2 Juta Ibu Hamil Hingga Balita |
![]() |
---|
Dana Pusat Berkurang, Pemkab Solok Selatan Sebut Tetap Siap Jalankan Bantuan Pertanian |
![]() |
---|
Program Cek Kesehatan Gratis Jangkau Hampir 30 Juta Orang di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.