Kota Padang
Belasan Orang Jalani Sidang Tipiring di PN Padang, Ada yang Didenda hingga Rp250 Ribu
Sebanyak 13 orang disidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/11/2023).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 13 orang disidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis (9/11/2023).
Persidangan dipimpin langsung hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.
Semua warga tersebut dijatuhi hukuman denda mulai Rp100 hingga 250 ribu.
Plt Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang Raju Minropa mengatakan, mereka disidang tipiring karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka yang disidangkan ada yang kita tertibkan di atas jembatan di kawasan Pantai Padang, karena berjualan di tempat yang dilarang" ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Bahu Jalan depan SD Simpang Haru
Selain itu, ada juga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di sepanjang jalan Adinegoro dan pemilik salon yang menyediakan jasa pijat plus-plus.
Raju Minropa mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Mari kita jaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bersama-sama, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang indah dan tertib," harapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/13-orang-disidang-tipiring-di-Pengadilan-Negeri-Padang.jpg)