Kota Padang

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Bahu Jalan depan SD Simpang Haru

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan trotoar dan bah

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan pengawasan terhadap pedagang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan di depan SD Negeri Komplek Simpang Haru, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan di seputaran kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (06/11/2023).

Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas Satpol PP Kota Padang pada pukul 10.17 WIB melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di depan SD Negeri Komplek Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.

Para pedagang ini terlihat berjualan tepat di depan gerbang sekolah dan berada di bahu jalan dan di atas trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Melihat hal itu, petugas Satpol PP melakukan pengawasan dan meminta para pedagang meninggalkan lokasi yang digunakan sebagai tempat sarana berjualan.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan dan sosialisasi agar tidak berjualan di atas trotoar bahu jalan yang ada di lokasi tersebut.

Baca juga: Telusuri Kasus Dugaan Lurah Kurao Pagang Peluk Artis Orgen, Pemko Padang Bentuk Tim Ad Hoc

Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka Penegakan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.

"Penertiban di mulai dari Jalan Sawahan hingga Andalas, penertiban difokuskan pada Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar,"ujar Raju Minropa.

Kata dia, Satpol PP juga mendapati adanya pedagang buah di kawasan Jalan Raya Andalas, yang memasang kanopi menjorok ke trotoar jalan.

"Pemilik sudah diingatkan dan kami harap pemilik agar membongkar sendiri, kalau tidak tentu kita bantu membongkarnya, karena telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Perda 11 tahun 2005," katanya.

Ia mengatakan, petugas akan tetap melaksanakan patroli pengawasan di seputaran Kota Padang.

Baca juga: Curi Besi Cor di Pesisir Selatan, Seorang Pria Asal Padang Ditangkap Warga, Nyaris Diamuk Massa

Jika yang sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya selalu mengutamakan tindakan persuasif dan selalu memberikan himbauan dan peringatan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang.

"Kami harap masyarakat yang sudah ditegur, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved