Kota Padang

Telusuri Kasus Dugaan Lurah Kurao Pagang Peluk Artis Orgen, Pemko Padang Bentuk Tim Ad Hoc

Beredar kabar Lurah Kurao Padang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang diduga berbuat tindakan asusila atau tidak senonoh terhadap artis organ tunggal.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com
Ilustrasi - Beredar kabar Lurah Kurao Padang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang diduga berbuat tindakan asusila atau tidak senonoh terhadap artis organ tunggal. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Beredar kabar Lurah Kurao Padang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang diduga berbuat tindakan asusila atau tidak senonoh terhadap artis organ tunggal.

Merespons hal tersebut, Plt. Camat Nanggalo Kota Padang, Fiji Astomi mengatakan, Pemerintah Kota Padang sudah menindaklanjuti dengan membebastugaskan lurah berinisial SS tersebut.

"Saya selaku pembina PNS yang bersangkutan sudah membebas tugas sementara dari jabatannya sebagai lurah," ujar Fuji Astomi, saat dihubungi, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, lurah yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lanjutnya, SS dinonaktifkan sejak 3 November 2023 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin oleh Wali Kota Padang.

"Nanti tim Ad Hoc dan majelisnya yang menentukan hukuman disiplinnya," ujar Fuji Astomi.

Fuji Astomi mengatakan, kejadian tersebut diduga dilakukan saat kegiatan pelantikan dan pengukuhan organisasi kepemudaan di kelurahan yang bersangkutan.

Baca juga: Diduga Gara-Gara Berjoget dan Peluk Artis Orgen Tunggal, Lurah Kurao Pagang Padang Dibebastugaskan

Menurutnya, tingkah lurah tersebut juga telah melanggar kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjaga martabat PNS. Sehingga pemerintah kota langsung memproses lurah yang bersangkutan.

"Kita sudah bertindak, membebas tugaskan yang bersangkutan dari lurah," tegas Fuji Astomi.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved