Pemilu 2024

Respons Surya Efitrimen soal Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu setelah Dicoret dari DCT DPD RI

Surya Efitrimen merespons soal Irman Gusman yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu melawan KPU.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen saat ditemui pada Rabu (6/9/2023) di Kota Padang. Surya Efitrimen merespons soal Irman Gusman yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu melawan KPU. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen merespons soal Irman Gusman yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu melawan KPU.

Menurut Surya Efitrimen, bila ada peserta Pemilu yang tidak menerima keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sesuai tingkatan, sesuai dengan yang mengeluarkan keputusan terkait penetapan DCT.

"Kalau DPR RI, DPD RI keputusan penetapan DCT-nya dikeluarkan oleh KPU RI, maka proses permohonan sengketanya diajukan ke Bawaslu RI," kata Surya kepada TribunPadang.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon DPD RI Dapil Sumbar, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu RI

Sementara, lanjut dia, caleg DPRD provinsi yang menetapkan DCT ialah KPU provinsi dengan keputusannya, maka pengajuan sengketanya disampaikan ke Bawaslu provinsi.

"Kalau berkaitan dengan DPRD kabupaten/kota, yang penetapan DCT-nya dengan keputusan KPU kabupaten/kota, maka permohonan sengketa prosesnya diajukan ke Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Sebelumnya, Irman Gusman mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dilakukan pasca nama ketua DPD RI periode 2009-2016 itu dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Pendaftaran gugatan sengketa proses Pemilu dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin advokat Tommy S.S. Bhail.

Gugatan dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Tommy mengatakan gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU.

“Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Tommy dalam siaran pers, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Peneliti Perludem Sebut Keputusan KPU Sumbar Coret Irman Gusman dari Balon DPD RI Sudah Tepat

Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi mengadakan konferensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU.

Namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.

Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung.

Bahkan juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman pada Pemilu mendatang.

Para pemegang kuasa hukum juga menilai bahwa pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.

Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu, karena Pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama termasuk, tapi tidak terbatas pada, penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan konsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan”.

Baca juga: Irman Gusman tak Terima Dibatalkan sebagai Calon DPD RI, Tim Pemenangan akan Lapor ke Bawaslu & DKPP

Diberitakan sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, hasil tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung.

Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.

Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.

"Di dokumen itu putusan pengadilan, Irman Gusman masuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih," terang Ory, Selasa (31/10/2023).

Putusan terhadap mantan Ketua DPD RI itu merujuk ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD.

Di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Ketentuan itu sesuai Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.

Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar

Ory menyebut, sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,” ujarnya.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI. Kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti,” kata Ory.
(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved