Pemilu 2024

Dicoret dari Daftar Calon DPD RI Dapil Sumbar, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu RI

Irman Gusman mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang dicoret KPU Irman Gusman. 

TRIBUNPADANG.COM -  Irman Gusman mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dilakukan pasca nama ketua DPD RI periode 2009-2016 itu dcicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Pendaftaran gugatan sengekata proses Pemilu dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin advokat Tommy S.S. Bhail. Gugatan dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap menyalahi aturan perundang-undangan. 

Tommy mengatakan gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU.

“Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Tommy dalam siaran pers, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Belum Masa Kampanye, Spanduk dan Baliho Caleg Marak Terpasang, Ini Kata KPU Pasaman Barat

Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi.

Hal yang dimaksud yaitu mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT dinilai menabrak prosedur.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU.

Namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum. 

Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung.

Baca juga: KPU Pariaman akan Terima Dana Hibah Rp14 Miliar untuk Pemilu 2024, Dicairkan 2 Kali

Bahkan juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang. 

Para pemegang kuasa hukum dimaksud juga menilai bahwa pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.

Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu, karena Pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama termasuk, tapi tidak terbatas pada, penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan komsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan”.

Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman

Konperensi Pers yang diadakan pada 31 Oktober 2023 itu juga oleh tim kuasa hukum Irman Gusman dianggap sebagai penyerangan terhadap “Harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman sebagai salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa dan telah sangat dirugikan” oleh keputusan KPU yang mencoret nama Irman Gusman dari DCT dimaksud. 

Secara tidak langsung, masyarakat Sumatera Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya para pendukung Irman Gusman yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Baca juga: 60 Persen Pemilih di Bukittinggi Didominasi Kelompok Muda, KPU Sosialisasi ke Sekolah-Sekolah

“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu Pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon,” ujar Tommy. 

Oleh karena berbagai faktor tersebut di atas, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar "Memerintahkan kepada Termohon (KPU RI) untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024.

Mahardi Efendi, Ketua Pemenangan Irman Gusman bersama tim Irman Gusman lainnya saat jumpa pers, Selasa (31/10/2023)
Mahardi Efendi, Ketua Pemenangan Irman Gusman bersama tim Irman Gusman lainnya saat jumpa pers, Selasa (31/10/2023) (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

KPU Sumbar Coret Nama Irman Gusman

KPU Sumbar putuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar ORI Syativa Syakban, mengatakan, hasil tersebut menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung.

Dalam surat itu KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

Mengingat, ada dua dokumen Irman Gusman yang pihaknya harus Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.

"Di dokumen itu putusan pengadilan, Irman Gusman masuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih," terang Ori, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: DCS 17 Calon DPD RI Dapil Sumatera Barat 2024, Tiga Petahana Kembali Maju, Minus Alirman Sori

Putusan terhadap mantan Ketua DPD RI itu merujuk ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD.

Diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Ketentuan itu sesuai Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.

ORI menyebut, sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,” ujarnya.

Baca juga: Kakanwil Haris Sukamto Terima, Kunker DPD RI, Bahas Pengawasan di UPT Pemasyarakatan

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI. Kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti,” kata Ori.

Selain Irman Gusman, tambah Ori, Rifo Darma Saputra juga tidak disusun ke dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024, pasca ia menyatakan mundur dari pencalonan DPD pada tanggal 3 Oktober kemarin.

Berdasarkan hal tersebut, nantinya akan terjadi pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan  DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI Tanggal 3 November. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved