Polemik Kantor MUI Sumbar
Ormas KSPI Pertanyakan Kejelasan Aset Kantor MUI Sumbar yang Sudah Dirobohkan
Organisasi Masyarakat (Ormas) Komite Penegak Syariat Islam (KPSI) mempertanyakan kejelasan aset Kantor MUI Sumbar
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Organisasi Masyarakat (Ormas) Komite Penegak Syariat Islam (KPSI) mempertanyakan kejelasan aset Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini diungkapkan Ketua KPSI Roni Aulia saat hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, kantor MUI Sumbar awalnya punya bangunan sendiri. Bangunan ini bekas kantor KUA yang dihibahkan Kemenag ke MUI Sumbar.
Namun kantor MUI Sumbar tersebut dirobohkan saat perluasan bangunan Masjid Agung Nurul Iman Padang.
Kemudian kantor MUI Sumbar dipindahkan ke lantai dua Masjid Agung Nurul Iman Padang.
"Tidak jelas sekarang dimana asetnya," kata Roni Aulia.
Baca juga: Dukung Pengembangan Ekosistem Halal, Paragon Raih 3 Penghargaan di Halal Award LPPOM MUI 2023
Roni Aulia menilai surat pemindahan Kantor MUI Sumbar yang diketahui Sekda Padang juga tidak sesuai prosedur.
Sebab dalam surat itu disebutkan bahwa sudah tersedia Kantor MUI Sumbar di Masjid Raya Sumbar. Sementara Masjid Raya Sumbar bukan wewenang Pemko Padang.
"Yang memberikan perintah Sekda Padang, harusnya Sekda Padang berkoordinasi dengan Sekda Sumbar apa ruangannya ada atau tidak di Masjid Raya," ujarnya.
Untuk itu, Ia minta agar kantor MUI Sumbar ini tetap di Masjid Nurul Iman selagi MUI masih mau berkantor di sana.
"Kita minta dewan memfasilitasi agar aset ini diperjelas. Kalau mau dipindahkan ke tempat layak, harusnya jelas," katanya.
Baca juga: Daftar Penceramah Ramadan Masjid Agung Kota Solok, Ada Gubernur dan Ketua MUI Sumbar

Diberitakan sebelumnya, sejumlah perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Selasa (7/12/2023).
Mereka mengadu terkait adanya surat yang berisi pengusiran Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) dari kawasan Masjid Agung Nurul Iman Kota Padang.
Keluhan ormas-ormas ini tampak didengarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana.
Ketua Komite Penegak Syariat Islam (KPSI) Roni Aulia Amir mengatakan pemindahan kantor MUI ini tertuang dalam surat yang disampaikan pengurus masjid Agung ke ketua MUI Sumbar.
Surat tertanggal 12 September 2023 ditandatangani ketua umum dan sekretaris pengurus Masjid Agung Nurul Iman Kota Padang serta juga diketahui oleh Sekda Padang.
Baca juga: Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat Hari Ini, Masjid Nurul Iman Padang Dipadati Jemaah
"Dalam minggu itu juga kita bertemu dengan Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal, berdialog. Pada dasarnya kawasan tersebut merupakan lahan hibah Kemenag untuk kantor MUI, lalu dibangun Masjid Agung Nurul Iman, sekarang malah ini," ujar Roni Aulia Amir, Selasa (7/12/2023)
Roni Aulia Amir menambahkan dalam surat tersebut, pengurus masjid Agung Nurul Iman Padang juga menyebutkan bahwa Kantor MUI Sumbar telah tersedia di Masjid Raya Sumbar.
Namun setelah pihaknya melihat ke Masjid Raya Sumbar, tidak tersedia ruangan maupun fasilitas yang dimaksud. Kalaupun tidak memadai sebagai Kantor MUI Sumbar.
Untuk itu, pihaknya meminta agar DPRD Kota Padang membantu menyelesai persoalan tersebut.
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Tabligh Akbar di Masjid Nurul Iman dalam Rangka HUT Kota Padang ke-354
Dikesempatan yang sama, Ketua Forum Masyarakat Minangkabau Munzir, mengatakan dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa, pemindahan Kantor MUI Sumbar sehubungan dengan banyaknya organisasi tingkat Kota Padang yang akan berkantor di Masjid Agung Nurul Iman Padang.
Ia mempertanyakan, ormas mana yang dimaksud pengurus masjid, sebab MUI Sumbar sudah sejak awal berkantor di lantai dua Masjid Agung Nurul Iman tersebut.
"Sebelum adanya surat itu, harusnya dimusyawarahkan, kita harapkan duduk kembali antara pemerintah kota dengan MUI, terkait surat ini," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DEMA UIN Imam Bonjol Padang Nopalion menilai mahasiswa kecewa dengan adanya persoalan ini.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Gerakan Pangan Murah Hadir di Area Parkir Masjid Nurul Iman Padang
Menurutnya, sangat ironis kondisi ini terjadi di Sumbar yang mempunyai falsafat adat basandi syara' syara' basandi kitabullah (ABS SBK)
"Apalagi posisi ulama diposisi dengan tiga tungku sejarangan, kalau tunggu tidak kuat atau lapuk, dapat membahayakan kondisi umat kedepannya," ujarnya.
Ia juga berharap agar DPRD Padang segera melakukan tindaklanjut dan merekomendasikan agar kantor MUI Sumbar agar ditempatkan di ranah provinsi Sumbar.
Sampai saat ini sekitar pukul 10.43 WIB, hearing antar sejumlah Ormas dengan Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana masih berlangsung di kantor DPRD Padang.
Diketahui, surat pengurus Masjid Agung Nurul Iman Padang ke MUI Sumbar berbunyi sebagai berikut:
Dengan hormat, Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Nikmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua.
Semoga kita tergolong hamba-Nya yung pandai bersyukur. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Sehubungan dengan banyaknya organisasi tingkat Kota Padang yang akan berkantor di Masjid Agung Nurul Iman Padang dan karna telah tersedianya kantor MUI Sumbar yang layak dan bagus di komplek Masjid Raya Sumatera Barat, maka kami pengurus Masjid memintak MUI Sumbar untuk menggunakan fasilitas yang telah di sediakan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat, supaya kantor yang lama bisa di fungsikan oleh organisasi tingkat Kota Padang Demikianlah surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian kami ucapkan terima kasih. (*)
'Diusir' dari Masjid Nurul Iman Padang, Ketua MUI Sumbar Berencana Pindah Kantor ke Bukittinggi |
![]() |
---|
Polemik Pemindahan Kantor MUI Sumbar, Wali Kota Padang Sebut Sudah Dibicarakan |
![]() |
---|
Berkantor di Masjid Agung Nurul Iman, MUI Sumbar Ternyata Tetap Bayar Rp1 Juta Sebulan |
![]() |
---|
Ketum MUI Sumbar Tak Terima Kantor Dipindahkan, Sebut Punya Hak dekat Masjid Nurul Iman Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.