Kota Padang

Peradi Goes to School Ke-28 di SMA Pertiwi 1 Padang, Sorot Kasus Bullying, Tawuran, dan UU ITE

PERADI Goes to School (PGtS) seri ke 28 digelar di SMA Pertiwi 1 Padang, Selasa (31/10/3023) kemarin.

|
Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
PERADI Goes to School (PGtS) seri ke 28 digelar di SMA Pertiwi 1 Padang, Selasa (31/10/3023) kemarin. 

Pertama, membangun jiwa itu lebih penting ketimbang membangun badan. Makanya penyebutannya didahulukan. Misalnya, jika di sini ada Gubernur dan saya menyampaikan salam, saya akan memberikan salam kepada Gubernur terlebih dahulu baru kepada yang lainnya.

 

Kedua, membangun jiwa lebih sulit dari pada membangun badan. Karena sulit, W.R Supratman memperingatkan kita dengan menyebutnya terlebih dahulu agar para penerus bangsa awas dengan itu.

 

Miko Kamal juga menyampaikan pesan konsep "Bangun Jiwa" , sebelum menyampaikan materinya kepada siswa yang tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini.

 

Materi terakhir yang disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Padang adalah tentang “Guru Tidak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa”.

 

“Guru tidak bisa dipidana sepanjang perbuatannya ditujukan untuk mendidik siswa siswi yang melakukan pelanggaran,” ujar Miko.

 

Argumentasi itu didasarkan kepada Putusan MA No. 1554 K/PID/2013 yang kaedah hukumnya menyatakan “Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana”.

 

Setelah materi selesai disampaikan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan adalah terkait gereja yang dibangun tanpa izin dan masyarakat melakukan pembongkaran terhadap gereja itu.

 

Menjawab pertanyaan itu, Miko Kamal menyampaikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga negara atau organisasi harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Pada sisi yang lain, warga negara yang melihat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tidak pula boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved