Pilrek Unand

Gugatan Atas Pilrek Unand di PTUN Padang Masih Berlanjut, Rektor Terpilih Terancam Batal

Gugatan yang diajukan Enam dosen Universitas Andalas (Unand) terkait Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Unand No. 2 Tahun 2023 tentang Pilrek.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Efa Yonnedi, terpilih menjadi Rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 dalam pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Convention Hall Kampus Limau Manis, pada Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gugatan yang diajukan Enam dosen Universitas Andalas (Unand) terkait Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Unand No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang masih berlanjut meski pemilihan rektor sudah selesai.

Diketahui, Efa Yonnedi, terpilih menjadi Rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 dalam pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Convention Hall Kampus Limau Manis, pada Selasa (31/10/2023)

Kuasa hukum dosen penggugat Roni Saputra mengatakan, meskipun Rektor Unand sudah dipilih, perkara masih tetap berlanjut di PTUN Padang .

Menurutnya, pada Selasa (31/10/2023) juga sudah digelar sidang dan akan digelar beberapa kali sidang lagi. Perkara ini barulah selesai pada 21 Januari 2024 nanti.

"Walaupun sudah terpilih rektor pada proses pemilihan kemarin, gugatan kita bukan berarti juga selesai," kata Roni Saputra, saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Ketua MWA Unand: Gugatan 6 Dosen ke PTUN Tak akan Anulir Hasil Pemilihan Rektor

Menurutnya, jika perkara yang diajukan dosen Unand ini diterima dan pengadilan mengabulkan gugatan, konsekuensinya rektor terpilih saat ini batal atau tidak sah.

Sebab, pihak pemohon juga meminta tindakan yang dilakukan MWA, terkait Pilrek tidak sah dan menyatakan melawan hukum.

Selain itu, meminta tergugat untuk menghentikan, membatalkan proses pemilihan, dan melaksanakan proses pemilihan lagi dengan menghilangkan wewenang Senat Akademik Unand (SAU)

"Kalau majelis hakim sepakat dengan permohonan yang kami ajukan, tentu rektor terpilih saat ini tidak sah," ujarnya.

Sebelumnya, Enam dosen Universitas Andalas melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang

Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra.

Baca juga: Terpilih Sebagai Rektor, Efa Yonnedi sebut Bangun Unand Solid, Solutif untuk Indonesia

Salah seorang kuasa hukum enam orang dosen penggugat, Fadli Ramadhanil menyatakan gugatan terkait tindakan majelis wali amanat (MWA) yang memberikan wewenang kepada senat akademik Unand (SAU) untuk memilih rektor Unand.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No  95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTN BH Universitas Andalas.

Dalam aturan tersebut, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor adalah kewenangan MWA Unand.

Lanjutnya, dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa pemilihan rektor menjadi wewenang non akademik, tidak dapat didelegasikan ke SAU. Sementara SAU ini organ yang mengurusi akademik.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No  95 Tahun 2021 itu, juga tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa ada kewenangan SAU untuk ikut memilih rektor.

"Ada dua organisasi yang setara MWA dan SAW. Namun MWA memberikan delegasi kepada SAW, yang delegasi itu bertentangan dengan peraturan pemerintah dan tidak boleh dilakukan," ujar Fadli, disela-sela jumpa pers, Senin (25/9/2023) di Padang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Efa Yonnedi Peroleh Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unand 2023-2028

Ia menambahkan para penggugat meminta agar PTUN menjadi gugatan ini prioritas, sebab pokok gugatan berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor yang sedang berlangsung.

Selain itu, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara proses pemilihan rektor agar tidak terjadi kemelut hukum diujung. 

Sebab jika proses pemilihan rektor terus dilakukan dan nantinya seandainya keluar putusan PTUN bahwa ada mekanisme dan regulasi yang salah, maka akan menimbulkan persoalan serius.

"Makanya (pemilihan rektor) dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang tetap terkait mekanisme rektor ini," ujar.

Fadli Ramadhanil menambahkan, gugatan ini sudah didaftarkan ke PTUN dan pihaknya tengah menunggu panggilan untuk pemeriksaan awal.

"Hari ini baru kita daftar, kita masih menunggu panggilan PTUN Padang untuk pemeriksaan pendahuluan atas gugatan ini," ujarnya.

Baca juga: FISIP Unand Tuan Rumah Konferensi IAPA 2023, Diskusikan Inovasi Kebijakan Publik, dan Birokrasi

Ketua MWA Unand Sebut Gugatan Tak akan Anulir Hasil Pilrek

Ketua MWA Unand Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, gugatan sejumlah dosen Unand ke PTUN tidak akan menganulir hasil pilrek oleh MWA.

Diketahui, enam dosen Unand melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang

Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra. 

"Tidak menganulir. Saya kira yang mem-PTUN-kan juga sudah melihat bagaimana proses, transparan. Semuanya dilalui transparan," ujar Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (31/10/2023)

Dia menambahkan seluruh MWA juga sudah ikut diskusi dengan dosen-dosen yang tidak puas, agar mereka bisa menerima.

Baca juga: Profil Efa Yonnedi, Rektor Unand yang Baru Terpilih, Pernah Jabat Komisaris Utama Bank Nagari

"Kalau misalnya mereka sudah puas, dicabut. Kalau tidak pun, saya kira, karena seluruhnya, sudah berproses, demokrasi, dan transparan, tidak ada yang lain-lain," katanya.

Sakti menegaskan, terpilihnya Efa Yonnedi oleh MWA sebagai rektor periode selanjutnya sudah melalui proses-proses semestinya dan transparan.

"Tidak akan menganulisr. Semuanya sudah bagus, semuanya diluar bisa melihat. Tiga calon juga bagus dan puas," katanya.

Diketahui, Efa Yonnedi, terpilih menjadi Rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 dalam pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Convention Hall Kampus Limau Manis, pada Selasa (31/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, Enam dosen Universitas Andalas melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Baca juga: Terpilih Sebagai Rektor, Efa Yonnedi sebut Bangun Unand Solid, Solutif untuk Indonesia

Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra. 

Salah seorang kuasa hukum enam orang dosen penggugat, Fadli Ramadhanil menyatakan gugatan terkait tindakan majelis wali amanat (MWA) yang memberikan wewenang kepada senat akademik Unand (SAU) untuk memilih rektor Unand.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No  95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTN BH Universitas Andalas.

Dalam aturan tersebut, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor adalah kewenangan MWA Unand.

Lanjutnya, dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa pemilihan rektor menjadi wewenang non akademik, tidak dapat didelegasikan ke SAU. Sementara SAU ini organ yang mengurusi akademik.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No  95 Tahun 2021 itu, juga tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa ada kewenangan SAU untuk ikut memilih rektor.

Baca juga: Mengubak Kembali Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Unand Sebut Ada Cacat Formil

"Ada dua organisasi yang setara MWA dan SAW. Namun MWA memberikan delegasi kepada SAW, yang delegasi itu bertentangan dengan peraturan pemerintahan dan tidak boleh dilakukan," ujar Fadli, disela-sela jumpa pers, Senin (25/9/2023) di Padang.

Ia menambahkan para penggugat meminta agar PTUN menjadi gugatan ini prioritas, sebab pokok gugatan berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor yang sedang berlangsung.

Selain itu, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara proses pemilihan rektor agar tidak terjadi kemelut hukum diujung. 

Sebab jika proses pemilihan rektor terus dilakukan dan nantinya seandainya keluar putusan PTUN bahwa ada mekanisme dan regulasi yang salah, maka akan menimbulkan persoalan serius.

"Makanya (pemilihan rektor) dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang tetap terkait mekanisme rektor ini," ujar.

Fadli Ramadhanil menambahkan, gugatan ini sudah didaftarkan ke PTUN dan pihaknya tengah menunggu panggilan untuk pemeriksaan awal.

"Hari ini baru kita daftar, kita masih menunggu panggilan PTUN Padang untuk pemeriksaan pendahuluan atas gugatan ini," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved