Kota Padang

5.650 Makam di Kota Padang Terancam Hilang Akibat Menunggak Retribusi, Ahli Waris Diimbau Lunasi

Sebanyak 5.650 makam di tiga Tempat Pemakanan Umum (TPU) Kota Padang terancam hilang bila ahli waris tidak kunjung membayarkan sewa tanah.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Ig DLH Kota Padang
Ilustrasi makam menunggak retribus di Kota Padang. Sebanyak 5.650 makam di tiga Tempat Pemakanan Umum (TPU) Kota Padang terancam hilang bila ahli waris tidak kunjung membayarkan sewa tanah. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 5.650 makam di tiga Tempat Pemakanan Umum (TPU) Kota Padang terancam hilang bila ahli waris tidak kunjung membayarkan sewa tanah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU) Kota Padang Linda Afriani mengatakan pihaknya memberi waktu tiga bulan dari jatuh tempo pembayaran, untuk ahli waris melunasi.

Jika melewati batas waktu tersebut, makam akan hilang karena ditimpali dengan makam yang baru.

"Ada 5.650 makam di tiga TPU, Tunggul Hitam, Air Dingin dan Bungus," kata Linda Afriani, Selasa (24/10/2023)

Linda Afriani mengatakan retribusi makam Rp 75.000 per meter per dua tahun.

Baca juga: Tangis Haru Selimuti Pemakaman Josi Putri Cahyani di Padang Pariaman, Keluarga Tuntut Keadilan

"Sebesar Rp Rp 150.000 per dua tahun, untuk ukuran 2x1 meter, ukuran makam Islam," ujarnya.

Untuk itu, Linda meminta ahli waris yang keluarganya dimakamkan di TPU tunggul hitam, TPU Air Dingin, dan TPU Bungus agar dapat membayar retribusi sewa tanah pemakaman paling lambat 3 bulan dari tanggal jatuh tempo pembayaran. 

Sementara, sewa tanah pemakaman yang tertunggak dapat dilihat pada link berikut https://bit.ly/3SoIW8X (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved