Kota Pariaman

Polres Pariaman Kembalikan 7 Sepeda Motor Barang Bukti Curian ke Pemilik, Minta Jangan Jual Dulu

Sebanyak tujuh unit sepeda motor barang bukti pencurian dikembalikan pada pemiliknya oleh Polres Pariaman, Selasa (17/10/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Sebanyak tujuh unit sepeda motor barang bukti pencurian sepeda motor dikembalikan pada pemiliknya oleh Polres Pariaman, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sebanyak tujuh unit sepeda motor barang bukti pencurian diserahpakaikan pada pemiliknya oleh Polres Pariaman, Selasa (17/10/2023).

Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan 8 tersangka curanmor yang ditangkap Satreskrim Polres Pariaman beberapa waktu lalu.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, mengatakan, penyerahan ini dilakukan setelah pemilik menunjukkan tanda bukti kepemilikan kendaraannya.

"Jadi untuk sementara baru tujuh pemilik yang menjemput dan menyerahkan bukti kepemilikan," jelasnya.

Pasca pengambilan ini, Kapolres meminta pemilik agar merawat kendaraan yang sudah ada dan tidak menjualnya.

Mengingat kendaraan tersebut masih menjadi barang bukti kasus curanmor yang masih berjalan.

"Jadi kami serahkan supaya memudahkan mobilitas korban yang dulu motornya dicuri untuk aktifitas harian," katanya.

Baca juga: Polres Pariaman Kembalikan 18 Sepeda Motor Curian, Pemilik Diminta Bawa Bukti Kepemilikan

Sedangkan total kendaraan yang diamankan pihaknya sebanyak 18 unit, jadi masih sisa 11 unit lagi yang ditunggu pemiliknya.

Para pemilik ini kata Kapolres ditunggu di Mapolres dengan membawa tanda bukti kepemilikan.

Seorang pemilik kendaraan Ulfa (35) mengaku sangat senang mengingat kendaraan hasil jerih payahnya yang dicuri dua bulan lalu bisa kembali.

Total 18 Sepeda Motor

Sebanyak 18 unit sepeda motor yang diamankan Polres Pariaman sebagai barang bukti pencurian diserahkan kembali pada pemiliknya.

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, warga yang kehilangan sepeda motor diminta datang ke Polres dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

Bukti kepemilikan ini seperti faktur pembelian, PKB, STNK dan lainnya yang dimiliki korban.

“Bukti kepemilikan motor penting dibawa agar tidak menimbulkan kerancuan. Jika memang motor itu milik korban yang datang maka akan langsung kita serahkan,” ujarnya, Selasa (17/10/2023)..

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved