Kabut Asap di Sumbar

Udara Memburuk, Disdikbud Kota Padang Batasi Kegiatan Siswa di Luar Ruangan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruangan bagi siswa tingkat TK, Paud, SD hingga SMP.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Disdik Padang
Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruangan bagi siswa tingkat TK, Paud, SD hingga SMP di Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruangan bagi siswa tingkat TK, Paud, SD hingga SMP.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Disdikbud Padang 400.3/36/DIKBUD/X/2023 dalam mengantisipasi dampak kabut asap.

"Benar sesuai edaran itu," kata Kepala Disdikbud Padang Yopi Krislova saat dikonfirmasi Kamis (5/10/2023).

Yopi Krislova mengatakan guna antisipasi kualitas udara yang mendekati batasan udara tidak sehat maka, kegiatan pembelajaran di luar ruangan seperti mata pelajaran olahraga dibatasi.

Ia juga meminta semua warga satuan pendidikan dan masyarakat yang berada di lingkungannya untuk menggunakan masker dalam beraktifitas.

Baca juga: Kabut Asap Landa Padang, Wako Hendri Septa Imbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Selain itu, memastikan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi air mineral, makan buah dan sayuran,

"Serta membudayakan mencuci tangan sebelum beraktifitas," kata Yopi.

Ia juga meminta kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika ditemukan adanya warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan pernafasan,

Serta memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Padang jika ditemukan warga satuan pendidikan terdampak udara yang memerlukan tindakan medis. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved