PPPK - CPNS Kemenag 2023 Sumatera Barat, Butuh Dosen Guru hingga Humas dan Pustakawan

Simak formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2023 yang dibuka juga untuk formasi lokasi Sumatera Barat, Sumbar.

Editor: afrizal
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Simak formasi CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2023 yang dibuka juga untuk formasi lokasi Sumatera Barat, Sumbar. 

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);

2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

3. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

4. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

7. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

8. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2023

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen, terdiri dari:

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri dari:

a. Praktik Kerja, dengan bobot 35 persen;

b. Psikotes, dengan bobot 30 persen; dan

c. Wawancara Moderasi Beragama, dengan bobot 35 persen.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved