CPNS 2023

Jangan Sampai Kelewat! Ini Dokumen Wajib yang Harus Dipenuhi untuk Daftar PPPK/CPNS di Sumbar

Penting diketahui oleh semua calon pendaftar bahwa ada dokumen yang wajib dipenuhi untuk pendaftaran. Dokumen tersebut akan diunggah oleh setiap pe...

|
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi penerimaan CPNS/PPPK. 

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar dibubuhi meterai elektronik Rp10.000 (format surat pernyataan terlampir).

7. STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan, sesuai dengan point IV angka 3 di atas.

8. Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 4 dan angka 5 di atas.

9. Bagi PPPK Tenaga Guru melampirkan Surat Keterangan memiliki pengalaman dengan menggabungkan pada Surat Lamaran.

10. Bagi Lulusan PPG wajib melampirkan bukti bahwa pelamar adalah Lulusan PPG dengan menggabungkan pada Ijazah.

11. Bagi Pelamar PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Khusus wajib melampirkan surat aktif keterangan bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.

12. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di atas ditambah dengan.

     a. Melampirkan surat keterangan Asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

     b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

13. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Penting untuk diketahui, setiap pelamar melampirkan dokumen persyaratan tersebut dengan dokumen asli yang terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara scan warna.

Adapun format dan ukurannya disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved