CPNS 2023

Jangan Sampai Kelewat! Ini Dokumen Wajib yang Harus Dipenuhi untuk Daftar PPPK/CPNS di Sumbar

Penting diketahui oleh semua calon pendaftar bahwa ada dokumen yang wajib dipenuhi untuk pendaftaran. Dokumen tersebut akan diunggah oleh setiap pe...

|
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi penerimaan CPNS/PPPK. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemprov Sumbar telah mengumumkan penerimaan CPNS atau PPPK tahun anggaran 2023.

Tahun ini Pemprov Sumbar mengalokasikan 1.300 formasi PPPK dan tidak ada alokasi penerimaan CPNS

Ribuan formasi PPPK itu terbagi menjadi tiga, yaitu guru, kesehatan, dan teknis.

Adapun proses pendaftaran sudah dimulai Rabu (20/9/2023) dan akan berlangsung selama 19 hari atau hingga Senin (9/10/2023).

Soal syarat dan ketentuannya, semua tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 812/6414/BKD-2023.

Namun, penting diketahui oleh semua calon pendaftar bahwa ada dokumen yang wajib dipenuhi untuk pendaftaran.

Dokumen tersebut akan diunggah oleh setiap pendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. 

Baca juga: Link PDF Penerimaan CPNS/PPPK Sumbar 2023, Lengkap dengan Jadwal, Cara Daftar, Syarat & Formasi

Berikut dokumen-dokumen wajib tersebut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektronik Rp10.000 (format surat lamaran telampir).

3. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah.

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

     a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi.

     b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan. 

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved