CPNS 2023
Link PDF Penerimaan CPNS/PPPK Sumbar 2023, Lengkap dengan Jadwal, Cara Daftar, Syarat & Formasi
Pemprov Sumbar telah mengumumkan penerimaan CPNS atau PPPK tahun anggaran 2023. Pemprov Sumbar mengumumkannya melalui laman resmi BKD Sumbar...
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
10. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Persyaratan khusus
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk JabatanFungsional;
3. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal
masa berlaku yang tertulis pada STR;
c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyataran Surat Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
4. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
5. Bagi pelamar PPPK Tenaga Guru, pelamar Guru non ASN wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, pelamar umum Guru yang terdaftar di Dapodik wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, dan Lulusan Pendidikan Profesi guru (PPG) wajib melampirkan bukti bahwa pelamar adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
6. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Lupa Password Login SSCASN Cek Hasil SKD CPNS 2023? Reset Dalam 6 Langkah |
![]() |
---|
Link Live Score Seleksi Kompetensi PPPK 12 November, Titik Lokasi Ujian Hotel Imelda Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Kejaksaan Agung RI Minggu 12 November, Titik Lokasi Ujian UPI Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Kemenkumham Minggu 12 November, Tilok Ujian Hotel Axana Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Mahkamah Agung dan Sekjen KPK Minggu 12 November, Tilok Ujian Bukittinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.