CPNS 2023
Link PDF Penerimaan CPNS/PPPK Sumbar 2023, Lengkap dengan Jadwal, Cara Daftar, Syarat & Formasi
Pemprov Sumbar telah mengumumkan penerimaan CPNS atau PPPK tahun anggaran 2023. Pemprov Sumbar mengumumkannya melalui laman resmi BKD Sumbar...
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemprov Sumbar telah mengumumkan penerimaan CPNS atau PPPK tahun anggaran 2023.
Pemprov Sumbar mengumumkannya melalui laman resmi BKD Sumbar yang link PDF-nya dapat diakses di sini.
Diketahui, tahun ini Pemprov Sumbar hanya membuka penerimaan untuk PPPK alias tak ada CPNS.
Adapun Pemprov Sumbar mengalokasikan 1.300 formasi PPPK yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu guru, kesehatan dan teknis.
Adapun proses pendaftaran sudah dimulai hari ini, Rabu (20/9/2023). Tahap ini akan berlangsung selama 19 hari atau hingga Senin (9/10/2023).
Soal syarat dan ketentuannya, semua tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 812/6414/BKD-2023.
Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Hansastri tertanggal 18 September 2023.
Tahapan Pelaksanaan
- Pengumuman Seleksi 19 September sampai 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September sampai 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September sampai 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 sampai 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah 17 sampai 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 17 sampai 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 20 sampai 26 Oktober 2023
- Penarikan Data Final 27 sampai 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober sampai 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 sampai 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November sampai 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan November sampai 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November sampai 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 4 sampai 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024
- Usulan Penetapan NI PPPK 13 Januari sampai 11 Februari 2024
Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif.
2. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut.
3. Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan/ instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar.
4. Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada SSCASN masing-masing.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
7. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
8. Pelamar mengisi data.
9. Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong), serta dapat dibaca dengan jelas.
10. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apa pun.
11. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2023, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.
Syarat Pendaftaran CPNS atau PPP di Sumbar
- Persyaratan umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan myang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
10. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Persyaratan khusus
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk JabatanFungsional;
3. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal
masa berlaku yang tertulis pada STR;
c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyataran Surat Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
4. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
5. Bagi pelamar PPPK Tenaga Guru, pelamar Guru non ASN wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, pelamar umum Guru yang terdaftar di Dapodik wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, dan Lulusan Pendidikan Profesi guru (PPG) wajib melampirkan bukti bahwa pelamar adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
6. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Lupa Password Login SSCASN Cek Hasil SKD CPNS 2023? Reset Dalam 6 Langkah |
![]() |
---|
Link Live Score Seleksi Kompetensi PPPK 12 November, Titik Lokasi Ujian Hotel Imelda Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Kejaksaan Agung RI Minggu 12 November, Titik Lokasi Ujian UPI Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Kemenkumham Minggu 12 November, Tilok Ujian Hotel Axana Padang |
![]() |
---|
Link Live Score SKD CPNS Mahkamah Agung dan Sekjen KPK Minggu 12 November, Tilok Ujian Bukittinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.