Berita Viral

Dilaporkan ke Polisi Dugaan Rudapaksa, Bupati Maluku Tenggara Nikahi Karyawan Cafe Mahar 1 Miliar

Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun dilaporkan ke polisi atas dugaan rudapaksa terhadap seorang karyawan cafe.

Editor: Mona Triana
IST via Sripoku
Terkuak Kronologi Bupati Rudapaksa Pegawai Kafe hingga Nikahi dengan Mahar Rp 1 M, Istri Sah Disorot 

TRIBUNPADANG.COM - Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun dilaporkan ke polisi atas dugaan rudapaksa terhadap seorang karyawan cafe.

Korban yang berinisial TSA (21) melaporkan Bupati M Thaher Hanubun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Jumat, 1 September 2023 lalu.

Laporan dugaan rudapaksa tercatat dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Informasinya, TSA sudah sempat dimintai keterangan di Polda Maluku dan telah menjalani visum di RS Bhayangkara didampingi UPTD PPA Provinsi Maluku.

Namun, kini korban malah dinikahi oleh Bupati M Thaher Hanubun.

Hal tersebut diungkapkan oleh pendamping korban, Othe Patty.

Baca juga: BERITA VIRAL: Berawal dari Bikin Konten, Seorang Pria Bernama Febrian Hilang Usai Melompat ke Laut

"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakan TribunAmbon.com, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Ia mengatakan, mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp1 miliar.

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.

Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.

Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.

Korban sendiri tak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, melainkan di Jakarta.

Baca juga: BERITA VIRAL: Crazy Rich Kalimantan Selatan Gelar Penikahan 14 Hari 14 Malam, Pengisi Acara Slank

Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orangtua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.

Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved