Kota Padang

Pemko Padang Tegas Soal ASN yang Kedapatan Selingkuh, Disanksi Disiplin hingga Pidana

Mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPontianak.com
Ilustrasi ASN. Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak selingkuh karena akan ada ancaman hukuman menanti. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang selalu menggiatkan berbagai sosialisasi diskusi.

Plt Kepala BKPSDM Kota Padang, Otto Sarbi Damanik menegaskan bahwa ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin.

Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Baca juga: Pemko Padang Ancam Pidanakan ASN Ketahuan Selingkuh, Penyebab Sering Dipicu Pertemuan Alumni

Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Apabila ditemukan adanya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana," katanya, dikutip Kamis (7/9/2023)

Menurut hematnya, kasus perselingkuhan, pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga.

Damanik mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria.

"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang," ucapnya.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.

Baca juga: Politik Uang dan Ketidaknetralan ASN bakal Jadi Tren Pelanggaran di Pemilu 2024

"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya. (*)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved