Kota Padang
Pemko Padang Ancam Pidanakan ASN Ketahuan Selingkuh, Penyebab Sering Dipicu Pertemuan Alumni
Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak selingkuh karena akan ada ancaman hukuman menanti.
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak selingkuh karena akan ada ancaman hukuman menanti.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang selalu menggiatkan berbagai sosialisasi dan diskusi untuk mengantisipasi ASN selingkuh.
Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik mengatakan ASN selingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin.
Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," katanya dicuplik dari Diskominfo Padang, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Berita Artis Hari Ini: Virgoun Ngaku Selingkuh, Ngaku Siap Ceraikan Istri
Apabila ditemukan adanya PNS atau ASN selingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana.
Menurut hematnya, kasus perselingkuhan, pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga.
Damanik mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria.
"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang," ucapnya.
Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.
"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya.
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.