Kota Padang

Pemko Padang Ancam Pidanakan ASN Ketahuan Selingkuh, Penyebab Sering Dipicu Pertemuan Alumni

Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak selingkuh karena akan ada ancaman hukuman menanti.

Editor: Rahmadi
TribunPontianak.com
Ilustrasi ASN. Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak selingkuh karena akan ada ancaman hukuman menanti. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak selingkuh karena akan ada ancaman hukuman menanti.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang selalu menggiatkan berbagai sosialisasi dan diskusi untuk mengantisipasi ASN selingkuh.

Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik mengatakan ASN selingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan hukuman disiplin.

Selain itu, perselingkuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," katanya dicuplik dari Diskominfo Padang, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Berita Artis Hari Ini: Virgoun Ngaku Selingkuh, Ngaku Siap Ceraikan Istri

Apabila ditemukan adanya PNS atau ASN selingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana.

Menurut hematnya, kasus perselingkuhan, pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga. 

Damanik mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebahagiaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria.

"Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Padang," ucapnya.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.

"Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya. 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved