Pemilu 2024
Terima Temuan Dewan, Pemko Padang Akan Sanksi ASN yang Tak Netral Jelang Pemilu 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Padang, Andree Algamar mengaku mengapresiasi temuan informasi anggota DPRD terkait dugaan tidak netralnya ASN Pemko ..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Padang, Andree Algamar mengaku mengapresiasi temuan informasi anggota DPRD terkait dugaan tidak netralnya ASN Pemko Padang jelang Pemilu 2024.
Menurutnya, sebenarnya sudah tiga kali Pemko Padang menggelar sosialisasi terkait netralitas jelang Pemilu 2024 ini.
Sosialisasi tersebut diikuti seluruh ASN termasuk lurah, camat, kepala Pukesmas di Kota Padang.
Baca juga: Camat & Lurah di Padang Langgar Netralitas ASN Pada Pemilu, Aula Dipakai untuk Pelantikan Timses
"Sudah disampaikan apa yang boleh dan tidak boleh," kata Andree Algamar, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, ia juga menegaskan akan memeriksa temuan informasi lurah ataupun camat yang tidak netral.
Selain itu, langkah awal untuk menguatkan kembali netralitas ASN.
Jika ketahuan memang melanggar netralitas akan diberikan sanksi yang sesuai.
"Sanksi yang diberikan akan kita ikuti peraturan yang ada," kata Andree Algamar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil camat dan lurah yang diduga tidak netral jelang Pemilu 2024 di Kota Padang hari ini, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Camat & Lurah di Padang Langgar Netralitas ASN Pada Pemilu, Aula Dipakai untuk Pelantikan Timses
Rapat klarifikasi netralitas ASN tersebut tampak dihadiri Camat Padang Barat, Padang Selatan, Padang Timur, Sekda Padang serta sejumlah lurah dari kecamatan tersebut, termasuk Bawaslu Padang
Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengungkap dugaan tidak netralitas dua lurah di Padang.
"Informasi di group WA RT RW, Pak Lurah Purus mengkoordinasikan warga untuk jalan-jalan yang dibiayai Caleg, setelah diusut ternyata di Kelurahan Kampung Pondok sudah duluan pergi jalan-jalan, yang juga dibiayai Caleg ini," ujar Budi Syahrial.
Selain itu, Budi Syahrial menambahkan, ada juga aula pemerintahan atau kantor camat yang dipinjam untuk pelantikan tim kampanye Caleg.
Pada kesempatan tersebut, juga dibagikan bukti tangkap layar chat group WA RT RW serta surat permohonan untuk penggunaan aula camat untuk pelantikan Timses Caleg.
Baca juga: ASN Tak Netral Jelang Pemilu 2024, DPRD: Jangan Main-main, Bisa Dipecat
"Tujuan kita ini untuk mengklarifikasi, kalau terbukti maka itu tanggung jawab Bawaslu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Djunaidi Hendri.
Hingga kini rapat yang ikut dihadiri Bawaslu Kota Padang tersebut masih berlangsung di Gedung DPRD Padang.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.