Pemilu 2024

Pemprov Sumbar akan Teruskan Surat Pengunduran Diri Wabup Pessel ke Kemendagri RI

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan meneruskan surat pengunduran diri Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah ke Kemendagri...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Wikipedia
Potret Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah. Ia memutuskan mengajukan pengunduran diri dari jabatan untuk maju menjadi bakal calon anggota DPR RI. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Pemprov Sumbar akan meneruskan surat pengunduran diri Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah ke Kemendagri.

Rudi Hariyansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai pendamping Rusma Yul Anwar di kabupaten Pesisir Selatan karena maju sebagai bakal caleg DPR RI.

DPRD Kabupaten Pesisir Selatan juga telah mengadakan rapat paripurna istimewa terkait permohonan pengunduran diri Rudi Hariyansyah, pada Selasa 22 Agustus 2023.

Baca juga: Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariyansyah Ajukan Pengunduran Diri, Alasan Maju DPR RI

Pengajuan pengunduran diri tersebut juga sudah diantarkan ke Pemprov Sumbar untuk diteruskan ke Kemendagri.

"Surat pengajuannya informasinya sudah diantarkan (ke Pemprov Sumbar)," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Sumbar, Doni Rahmat, Jumat (25/8/2023).

Doni Rahmat mengatakan setelah surat pengajuan pengunduran diri tersebut resmi diterima, Pemprov Sumbar akan meneruskan ke Kemendagri.

Ia memperkirakan, perlakuan pengunduran diri Wakil Bupati Pesisir Selatan sama dengan Wakil Bupati Agam, berlaku saat daftar tetap calon (DCT) ditetapkan KPU.

"Kemungkinan perlakuannya sama seperti di Agam, berlaku saat DCT ditetapkan," kata Doni.

Baca juga: Profil Rudi Hariyansyah, Wabup Pessel yang Mengundurkan Diri untuk Maju jadi Calon Anggota DPR RI

Alasan Rudi Hariyansyah Mundur

Rudi Hariyansyah mengatakan alasannya mundur karena maju sebagai bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Iya memang saya mundur untuk pencalonan DPR RI," ujar Rudi Hariyansyah, saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

Rudi menambahkan, pengajuan pengunduran diri barulah dilakukan pada bulan Oktober atau November nanti.

Tepatnya, saat KPU menetapkan daftar calon legislatif tetap pada pemilu 2024 secara resmi.

Terkait prosedur pengunduran dirinya, Rudi mengaku juga akan terlebih dahulu konsultasi dengan Kemendagri RI.

"Pencalonan masih lama, kenapa buru-buru, nanti sekitar bulan Oktober atau November," ujar Rudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved