Pencabulan Anak di Agam

Datangi Podcast Ngobrol Asix Ashanty, Ibu di Agam Sumbar Cerita Anaknya Dicabuli Ayah Kandung

Ibu dari anak korban pencabulan ayah kandung di Agam menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual - Ibu dari anak korban pencabulan ayah kandung di Agam menceritakan kisah pilu yang dialaminya. 

Sebelumnya BS sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

BS dinyatakan bebas saat putusan kasus dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini dilaporkan eks istri BS berinisial RH pada 28 April 2022.

Mulanya, RH merasa curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kelaminnya.

Hingga akhirnya terungkap sang anak menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Pemerkosaan itu dilakukan beberapa kali rentang tahun 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.

Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban.

Namun RH kecewa lantaran suaminya malah divonis bebas, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.

Melalui media sosial pribadinya, RH membuat video yang khusus ditujukan untuk hakim yang membebaskan eks suaminya.

"Untuk majelis hakim khususnya bapak hakim yang terhormat, beliau adalah hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basuh Kabupaten Agam,"

"Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurasi anda pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah?"

"Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD," tutur RH di TikTok pribadinya sambil menangis, Selasa (15/8/2023).

Akibat pelecehan tersebut, lanjut RH, sang anak mengalami infeksi kelamin.

"Penyidik menaikan kasus ini jadi tersangka setelah itu P21 menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,"

"Tiba di kejaksaan pelaku ditahan dan orang kejaksaan pun menuntut dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tapi setelah anda (hakim) membacakan tuntutan pelaku pelecehan itu tidak bersalah sama sekali, bapak bebaskan,"

"Dimana hati nurani anda pak? Dimana?" kata RH sembari menangis.

RH bingung, mengapa hakim memutuskan untuk memvonis bebas eks suaminya.

RH yang sudah kadung kecewa dengan hukum memilih meminta bantuan masyarakat untuk keadilan anaknya.

"Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan seluruh rakyat Indonesia untuk mengungkap kasus ini," sambungnya.

Baca juga: Dituduh Cabuli dan Perkosa Anak Kandung, Terdakwa yang Divonis Bebas di Agam Klarifikasi

Terdakwa Klarifikasi

Seorang ayah di Agam, Sumatera Barat yang dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim terkait kasus dugaan pencabulan anak kandung, buka suara.

"Semua murni fitnah, demi Allah, saya tidak pernah melakukan itu (mencabuli/memperkosa) kepada anak kandungnya saya (seperti yang dituduhkan)," ujar pria berinisial BS itu saat jumpa pers di Padang, Senin (21/8/2023).

Semula, BS dilaporkan mantan istrinya ke polisi beberapa bulan lalu terkait dugaan pencabulan, pemerkosaan, dan pengancaman terhadap putri mereka.

Singkat cerita, setelah penyidikan, polisi melimpahkan kasusnya ke jaksa hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Dalam persidangan, BS dituntut oleh JPU 15 tahun penjara karena diduga kuat telah mencabuli dan memperkosa korban berkali-kali dari rentang 2020 hingga 2022.

Bahkan disebut-sebut akibat perbuatan BS, korban yang ketika itu berusia 10 tahun mengidap penyakit menular seksual.

Akan tetapi, saat pembacaan putusan, majelis hakim tak sependapat dengan JPU dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan, termasuk denda lima miliar rupiah.

Pasca-vonis bebas itu, kasus ini pun viral setelah dikabarkan oleh netizen di sejumlah platform media sosial. Ditambah pula ibu korban yang mencari keadilan.

Lantaran viral, tak sedikit warga net yang berkomentar miring terhadap kasus itu. Salah satunya banyak yang menyebut-nyebut hakim tidak jujur dan BS telah menyogok hakim.

"Saya orang Islam, saya tidak melakukan itu. Terbukti juga di persidangan semuanya terbantahkan, murni itu semua rekayasa (dari pelapor atau mantan istri BS)," kata BS.

BS menyampaikan bahwa ia menduga mantan istrinya melaporkan dirinya karena balas dendam dan sakit hati. Sebab, ia dipolisikan setelah dua minggu menikah.

"Kejadian itu (tuduhan ke BS) dilaporkan dua minggu setelah menikah lagi. Sudah dua tahun saya duda, saya menikah ini juga restu anak-anak," ungkap BS.

Dalam jumpa pers itu pula, BS mengaku setelah dilaporkan ia kooperatif menjalani semua proses hukum.

"Saya di sel baik-baik saja, ke teman-teman di dalam sana saya jelaskan baik-baik kalau kasus itu tidak benar dan saya difitnah. Makanya saya aman saja di sel," terang BS.

"Biasanya kan kita sama-sama tahu, kalau tersangka seperti yang dituduhkan ke saya ini pasti tidak disukai orang, pasti dihajar saya, tapi saya bisa meyakinkan kalau saya tidak salah," tambah BS.

Sekedar informasi, usai terdakwa divonis bebas, JPU menyatakan mengajukan banding. Tim JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan perbuatan keji tersebut.

"Terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa, kami telah menyerahkan memori kasasi ke PN tingkat pertama (PN Lubuk Basung) untuk nanti dikirim ke MA," Kepala Kejari Agam, Burhan saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (16/8/2023) lalu.

(Tribun Jatim) (Tribun Jakarta) (TribunPadang/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved