Pencabulan Anak di Agam

Terdakwa Pencabulan Anak yang Divonis Bebas di Agam Sebut Dilaporkan Mantan Istri Akibat Nikah Lagi

Seorang ayah dituduh mencabuli anak kandung perempuannya di Kabupaten Agam.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi
Pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Agam Guntur Abdurrahman, saat konferensi pers di Padang, Senin (21/8/2023). 

BS melalui pendamping hukumnya, Guntur Abdurrahman mengatakan, Pihaknya muncul ke publik saat ini untuk membersihkan nama BA dan mengklarifikasi informasi yang simpang siur tentang kasus ini.

"Kami bermaksud meluruskan kesimpangsiuran terkait dengan tuduhan yang dialami BS, tuduhan tentang bapak kandung (BS) memperkosa, mencabuli san mengancam membunuh anak perempuannya," kata Guntur saat konferensi pers di Padang, Senin (21/8/2023).

Guntur menegaskan, kliennya selama menjalani proses pelaporan kasus yang menyangkut dirinya ini dengan sikap dan perilaku yang kooperatif.

Tak pernah sekalipun BS mangkir dari penyidikan, sebab kata Guntur, BS yakin tidak bersalah dan tak akan lari dari kasus yang mencoreng nama baiknya itu.

Baca juga: BERITA POPULER SUMBAR: Puluhan Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci dan Pencabulan di Tanah Datar

"Kita sepakat untuk jijik pada perbuatan ini, tapi kita juga harus sepakat untuk membela orang yang tidak bersalah. BS telah membuktikan dirinya bebas dari vonis hakim," ungkap Guntur.

Guntur menerangkan, selama proses sidang dan penyidikan dilakukan, kasus ini telah dikawal oleh banyak pihak, ada dari Komisi Yudisial bahkan Komnas HAM.

Selain itu, persidangan dalam kasus ini juga melibatkan psikolog sebagai bagian dari penalaran kondisi anak yang dituduh menjadi korban pencabulan anaknya sendiri.

Lebih lanjut, kata Guntur, jika pun BS memang melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya itu, tentu anak kandungnya ini takut bertemu dengan BS.

"Justru realitanya berbanding terbalik, anaknya ini lebih nyaman dengan BS, bahkan saat diminta pulang ke rumah ibunya (pelapor), anak ini malah seperti sedih," tutur Guntur.

Guntur menilai, tuntutan yang sebelumnya dikenai kepada terdakwa BS adalah 15 tahun, lalu tiba-tiba divonis bebas oleh hakim. Hal ini, tentu menjadi bukti bahwa hakim menilai BS tak bersalah.

"Keputusan sidang tak habis hanya dengan keterangan saksi atau pelapor saja, tapi hakim juga punya kewajiban menalar kasus ini, itulah yang disebut dengan hukum," pungkas Guntur.

Baca juga: Kondisi Anak-anak Korban Pencabulan di Sijunjung Membaik, UPTD PPA Datangkan Psikolog ke Rumah

Pembelaan Ayah Terdakwa

Sementara itu, ayah dari BS yang berinisial WA (65) menegaskan, segala hal yang menyangkut tuduhan kepada anaknya tersebut bukanlah benar.

WA pernah menguji sang anak, pada saat menawari supaya pulang ke rumah pelapor (ibu kandungnya), namun anak ini tidak mau.

"Jika BS memang benar mencabuli anak ini sebagaimana dituduhkan kepadanya, harusnya sang anak takut dan malah senang jika jauh dari ayahnya," kata WA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved