Pencabulan Anak di Agam

Pendamping Hukum Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Angkat Bicara, Sebut Kasus Bohong: Fitnah Keji

Pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengeklaim bahwa kasus tersebut adalah fitnah yang keji.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan.Pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengeklaim bahwa kasus tersebut adalah fitnah yang keji. 

Kasasi tersebut diajukan Kejari Agam seusai menerima putusan pengadilan yang menyatakan membebaskan terdakwa inisial BS. Memori kasasi ini telah diserahkan pada Senin (14/8/2023) lalu.

Kepala Kejari Agam, Burhan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung selaku pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Hamili Pacar di Agam Ditangkap di Padang

Selanjutnya, kata Burhan, memori kasasi ini bakal diantarkan ke Mahkamah Agung, sebagai bagian dari prosedur pengajuan kasasi.

"Terhadap putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa, kami telah menyerahkan memori kasasi ke PN tingkat pertama (PN Lubuk Basung) untuk nanti dikirim ke MA," kata Burhan saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (16/8/2023).

Burhan menyampaikan, pihaknya hanya bertugas untuk mengajukan kasasi selaku JPU. Selanjutnya yang berwenang mengantarkan ke Mahkamah Agung adalah PN Lubuk Basung.

"Teknisnya seperti ini, untuk berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan jawaban kasasi ini, tergantung prosedur yang harus diselesaikan," ungkap Burhan.

"Kasasi ini dapat dilakukan jika JPU menilai putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Tapi, kita tetap menghargai putusan pengadilan yang ada," pungkas Burhan.

Baca juga: Marak Kasus Pencabulan di Bukittinggi, Polisi Imbau Masyarakat Jangan Takut Melapor

Kesaksian dari Ibu Korban atau Pelapor

Ibu kandung korban kekerasan seksual di Kabupaten Agam, terus mencari keadilan hingga kini.

Korban adalah anak perempuan berumur 10 tahun. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Ibu kandung korban berinisial R (39) sangat kecewa ketika mengetahui anak perempuannya dicabuli oleh mantan suaminya itu.

Terungkapnya kasus cabul tersebut, diketahui R dari pengakuan korban, bahwa ayahnya pernah memasukan jari dan kemaluannya ke area sensitif korban.

"Anaknya mengaku, sejak TK ayahnya telah memasukkan jari ke kemaluannya. Lalu saat SD, ayahnya mulai memasukkan kemaluannya," kata R kepada TribunPadang.com, ketika ditanya awal mula kasus kekerasan seksual itu, Kamis (27/7/2023).

Fakta penguat tindakan pelaku, kata R, juga turut dibuktikan oleh hasil visum dan kondisi kemaluan korban.

Baca juga: Polres Pariaman Terima 4 Laporan Kasus Pencabulan Selama 2023, Orang Tua Diminta Waspada

Pasalnya, hasil visum yang diperiksa di RSUP M. Djamil, berisikan informasi bahwa ada trauma benda tumpul di bagian kemaluan korban.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved