Masyarakat Air Bangis Demo
Kapolres Pasbar Sebut Situasi Keamanan Warga Air Bangis Kondusif Pasca Demo 6 Hari di Padang
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki menyebut kondisi keamanan warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas kondusif pasca demo 6 hari di Kota Pada
TRIBUNPADANG.COM - Kapolres Pasaman Barat (Pasbar) AKBP Agung Basuki menyebut kondisi keamanan warga Jorong Pigogah Patibubur, Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas kondusif pasca demo 6 hari di Kota Padang.
Hal itu disampaikan saat Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemasang plang larangan bagi masyarakat untuk tidak menggarap hutan yang ada di Jorong Pigogah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Selasa (15/8/2023).
Sebagaimana diketahui sebelumnya masyarakat melakukan demonstrasi di Kota Padang pada Senin (31/7/2023) hingga dipulangkan Sabtu (5/8/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jorong Pigogah setelah pemulangan usai melakukan demonstrasi di Kota Padang beberapa waktu lalu dalam kondisi kondusif.
"Sosialisasi dan pemasangan plang ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari hasil forum diskusi dengan Forkopimda Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu," katanya, dicuplik dari Diskominfo Pasbar, Rabu (16/8/2023).
Ia menegaskan pemasangan plang itu bentuk peringatan agar masyarakat tidak membuka lahan baru baik menebang pohon, membakar dan menanam tanpa izin. Plang dilakukan juga untuk sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat tidak ada lagi membuka lahan.
Baca juga: Kapal Mati Mesin di Perairan Air Bangis Berhasil Ditemukan, Dievakuasi ke Pantai Tiku Kabupaten Agam
Dikatakannya, bagi masyarakat yang telah menaman tanaman di bawah tahun 2021 maksimal 5 hektare nanti bisa bergabung dengan koperasi yang dibentuk negara. Sedangkan terhitung sejak 2021 hingga sekarang atau setelah UU Cipta Kerja keluar maka tidak boleh membuka lahan di kawasan hutan.
Sementara itu, Wakil Bupati Risnawanto mengatakan jika kedatangannya bersama rombongan ke lokasi yang direncanakan akan dijadikan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu untuk melakukan sosialisasi kepada warga secara langsung.
Saat memasang plang larangan, pihaknya dan tim melihat langsung kondisi masyarakat yang ada di Pigogah yang menggarap kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Wabup menekankan bahwa pemasangan plang larangan itu bertujuan melarang masyarakat untuk merambah kawasan hutan yang ada. Dengan memasang plang itu diharapkan masyarakat bisa memahami bahwa menggarap kawasan hutan lindung dan produksi itu tidak diperbolehkan.
"Ada sekitar 20 titik plang yang kita pasang. Dan Sosialisasi juga akan terus dilakukan secara struktur dan masif. Kita berpedoman saja pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,"kata Risnawanto.
Di plang yang dipasang itu bertuliskan ’berdasarkan pasal 82, pasal 92 dan pasal 93 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023 dilarang menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin, menggunakan kawasan hutan tanpa izin, membeli dan memasarkan hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Aparat Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Warga Air Bangis Pasaman Barat

Sanksi pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Risnawanto juga langsung menemui warga yang telah menggarap lahan dan memberikan himbauan bahwa tidak diperbolehkan membuka lahan baru apapun alasannya. Ia mengajak warga yang ada agar tidak membuka lahan lagi. Jika ada yang tetap bersikukuh maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Dandim 0305 Pasaman Letkol. Inf. Putra Negara secara bergantian memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah tinggal di lokasi.
Muhammadiyah Minta Aparat Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Warga Air Bangis Pasaman Barat |
![]() |
---|
Polda Sumbar Tegaskan Tak akan Tarik Pasukan Brimob di Air Bangis: Kita Tegakkan Hukum |
![]() |
---|
Polda Sumbar Minta Maaf Terkait Insiden Polisi Intimidasi Jurnalis saat Bubarkan Demo Warga Pasbar |
![]() |
---|
Penjelasan Polda Sumbar Alasan Penempatan Brimob yang Diprotes Warga Air Bangis saat Demo di Padang |
![]() |
---|
Polda Sumbar Jelaskan Duduk Masalah di Air Bangis hingga Membuat Warganya Demo 6 Hari di Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.