Satpol PP Pasaman Barat Tangkap 8 Pemandu Karaoke di Ujung Tanah, 6 Orang Dikirim ke Andam Dewi

Delapan orang pemandu karaoke ditangkap Satpol PP di Ujung Tanah, Pasaman Barat, Minggu (13/8/2023) dini hari. Handoko mengatakan, kedelapannya beri..

Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Pemkab Pasaman Barat
Delapan orang pemandu karaoke yang ditangkap Satpol PP Pasaman Barat di Ujung Tanah saat diamankan ke Kantor Satpol PP Damkar, Minggu (13/8/2023) dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Delapan orang pemandu karaoke ditangkap Satpol PP di Ujung Tanah, Pasaman Barat, Minggu (13/8/2023) dini hari.

Sekretaris Pol PP Pasaman Barat, Handoko mengatakan, kedelapannya berinisial NA, WSP, NEP, FR, DE, E, R dan S.

"Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum,” katanya Handoko, Senin (15/8/2023).

Baca juga: Satpol PP Kota Padang Tertibkan Iklan Tak Berizin, Dari Politik Hingga Sedot WC

Ia melanjutkan, sebanyak enam orang pemandu karaoke tersebut setelah diperiksa dikirim pihaknya ke Lembaga Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk dibina.

Sementara, dua orang lainnya, diberikan surat pernyataan dengan menghadirkan suami dan keluarga.

Lebih lanjut ia menuturkan, saat pengiriman pemandu karaoke itu ke Solok, sempat terjadi penutupan jalan oleh pemilik cafe berserta rombongannya.

Kata dia, mereka datang ke Kantor Satpol PP Damkar untuk  menolak pemandu karaoke itu di kirim ke Lembaga Rehabilitasi Andam Dewi dan dibebaskan.

"Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kami berkoordinasi bersama Polres Pasaman Barat dan alhamdulillah dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia berharap, ke depan masyarakat Pasaman Barat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum.

Baca juga: Pagi Sudah Pindah Siang Malah Balik Lagi, Gerobak PKL Pasar Raya Padang Akhirnya Disita Satpol PP

“Kita berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan seperti ini,” harapnya. (*)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved