Kota Padang

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Iklan Tak Berizin, Dari Politik Hingga Sedot WC

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan iklan atau reklame yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum dan tidak memiliki izin, Ka

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/Satpol PP Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan iklan atau reklame yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum dan tidak memiliki izin, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan iklan atau reklame yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum dan tidak memiliki izin, Kamis (10/8/2023).

Iklan ini ditertibkan dengan cara dicopot karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Iklan dan reklame yang kita tertibkan ini adalah sebuah promosi yang tidak ada izinnya, berupa sosialisasi seperti sedot WC dan promosi-promosi lainnya yang menyalahi aturan," Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa.

Baca juga: Tidak Sesuai Aturan, Puluhan Spanduk Caleg Tak Berizin Dicopot Satpol PP di Padang Panjang

Ia menjelaskan, iklan dan reklame yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

Selain itu, Raju Minropa juga menjelaskan tujuan penertiban iklan yang dilakukan anggotanya di lapangan untuk menatanya kembali dengan baik.

"Tujuan dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Padang untuk menjaga dan menata wajah kota agar tetap teratur dari baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik," katanya.

Ia menjelaskan, iklan atau reklame sudah ada aturannya di Kota Padang. Pihaknya juga melakukan penertiban ini sudah rutin setiap harinya.

"Untuk giat hari ini kita fokuskan pada jalan-jalan protokol seperti jalan Khatib Sulaiman hingga batas kota, Kecamatan Nanggalo, Padang Timur, Padang Utara," katanya.

Ia menemukan bahwa poster, iklan dan spanduk tersebut sengaja ditempel di pohon maupun tiang listrik. Selain itu, juga ditemukan menutupi trotoar.

Baca juga: Satpol PP Tempatkan Seorang Petugas di Padang Command Center, Ini Tugasnya

"Kami himbau kepada masyarakat, tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu," pungkasnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved