Pemilu 2024
Tidak Sesuai Aturan, Puluhan Spanduk Caleg Tak Berizin Dicopot Satpol PP di Padang Panjang
Marak baliho dan spanduk Caleg terpasang di pohon dan mengganggu fasilitas umum, Satpol PP di Padang Panjang menindak tegas dengan langsung mencopot..
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Marak baliho dan spanduk Caleg terpasang di pohon dan mengganggu fasilitas umum, Satpol PP di Padang Panjang menindak tegas dengan langsung mencopotnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, terdapat puluhan spanduk hingga baliho yang ditertibkan Satpol PP Padang Panjang.
Penertiban tersebut dilakukan dengan cara mencopotnya, terutama baliho dan spanduk yang berada di pohon-pohon sepanjang jalan protokoler.
Baca juga: Marak Baliho Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Boleh Asal Tak Ada Ajakan Memilih
Pasalnya, secara keindahan tata kelola kota dan kenyamanan masyarakat di fasilitas umum, spanduk serta baliho yang tidak sesuai penempatannya itu hanya mengganggu saja.
"Kami imbau kepada masyarakat yang ingin memasang spanduk, baliho dan sebagainya, sebaiknya konsultasi dahulu, agar terpasang sesuai aturan yang berlaku," kata Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP, Herick Eka Putra melalui keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Herick menyampaikan, pihaknya telah menindak tegas dengan cara mencabut puluhan baliho dan spanduk yang tak berizin di Padang Panjang.
Terutama, kata Herick, spanduk dan baliho yang berada di Jalan Ahmad Yani, Jalan H. Miskin serta ruas jalan lainnya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Penertiban ini menyasar pada baliho dan spanduk yang tidak ada perizinan, atau izinnya telah habis. Juga yang rusak dan terpasang pada tempat tidak semestinya," ungkap Herick.
"Sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang, dan berpotensi mengganggu pengguna jalan," tambah Herick.
Baca juga: Marak Spanduk dan Baliho Kampanye di Padang, Bawaslu: Penertiban Tunggu Intruksi
Lebih lanjut, menurut Herick, langkah Satpol PP Padang Panjang dalam menertibkan spanduk dan baliho tersebut sudah tepat dan sesuai fungsinya.
Sebab, penertiban kepada spanduk dan baliho Caleg yang tidak terpasang pada tempatnya itu, juga bagian dari upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota.
"Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran serupa lainnya," tutur Herick.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.