Polantas Viral Bukittinggi
Heboh Soal Polantas di Bukittinggi, Polda Sumbar: Masyarakat yang Tertib Tidak Boleh Diberhentikan
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan bahwa masyarakat yang memang tertib berlalu lintas tidak boleh diberhentikan. Petugas Po..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan bahwa masyarakat yang memang tertib berlalu lintas tidak boleh diberhentikan.
Petugas Polisi Lalu Lintas hanya diperbolehkan untuk memberhentikan masyarakat yang melanggar ketika berkendara.
Diketahui, saat ini media sosial sedang dihebohkan dengan adanya personel dari jajaran Satlantas Polresta Bukittinggi yang melakukan penegakan kepada pengendara di Kota Bukittinggi.
Baca juga: Oknum Polantas di Bukittinggi Viral Pakai Motor Berplat Tak Terdaftar, Bagini Respons Polda Sumbar
Dalam video yang beredar luas, terlihat polisi kejar-kejaran dengan pengendara yang diduga melanggar.
"Saat ini bagi masyarakat yang melanggar, kita melaksanakan kegiatan Turjawali. Pengaturan, patroli, dan penjagaan di jalan-jalan untuk mengamankan masyarakat dalam berkendara," kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap masyarakat yang berkendara, Polisi Lalu Lintas akan menghampiri pengendara yang melanggar tersebut.
"Kita memang melarang anggota menggelar kegiatan razia di jalanan, itu tidak kita perkenankan. Sedangkan yang diperbolehkan adalah memberhentikan masyarakat yang melanggar.
Jadi tidak boleh menghambat perjalanan masyarakat dengan melaksanakan razia. Jadi semua kendaraan yang diperiksa, itu tidak diperkenankan," ujarnya.
Kombes Pol Hilman Wijaya juga menyampaikan bahwa untuk masyarakat yang memang tertib berlalu lintas tidak boleh diberhentikan.
Baca juga: Viral Bukittinggi Kota Tilang, Kasatlantas: Ciri Masyarakat Maju Taat Lalu Lintas
"Jadi, fokus kepada masyarakat yang pelanggarannya secara kasat mata. Kasat mata itu seperti tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, melawan arah, melaju dengan kecepatan tinggi, menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu," katanya.
Kombes Pol Hilman Wijaya menyampaikan bahwa pelanggaran kasat mata itulah yang harus dilakukan penegakan hukum.
"Pada saat Operasi Patuh Singgalang kemarin ini terhadap masyarakat yang melanggar, hasilnya cukup signifikan dengan turunnya angka kecelakaan sebanyak 22 persen dibandingkan dengan Operasi Patuh sebelumnya," katanya.
Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan agar masyarakat tidak takut, karena penegakan hukum yang dilakukan untuk mencegah ataupun memberikan warning kepada masyarakat.
"Karena setiap kecelakaan itu berawal dari pelanggaran. Jadi, kita harapkan hal ini jangan jadikan momok, tilang atau penegakan hukum yang dilakukan Polisi Lalu Lintas bukan untuk menakuti-nakuti masyarakat," katanya.
Selain itu, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan penegakan hukum yang dilakukan Polisi Lalu Lintas bukanlah menjadi suatu kekhawatiran bagi masyarakat di jalan raya.
Baca juga: Warganet Protes Polantas yang Sering Razia di Bukittinggi, Kasat Lantas: Sudah Kewajiban Kami
"Kita melaksanakan tugas untuk mengamankan, melancarkan, dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan," pungkasnya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Oknum Polantas Kendarai Motor Berplat Tak Terdaftar, Kapolresta Bukittinggi: Telah Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Polantas Bukittinggi Viral di Sosmed, Kapolresta Minta Maaf: Kritik dan Saran untuk Kinerja Polri |
![]() |
---|
Tiktoker yang Viralkan Polantas Bukittinggi Minta Maaf, Sebut Klarifikasi Tanpa Paksaan |
![]() |
---|
Polantas Bukittinggi Viral Gara-Gara Tiktoker, 2 Orang Pemilik Akun Diklarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Oknum Polantas di Bukittinggi Viral Pakai Motor Berplat Tak Terdaftar, Bagini Respons Polda Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.