BERITA POPULER SUMBAR

BERITA POPULER SUMBAR: Puluhan Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci dan Pencabulan di Tanah Datar

Berita populer Sumbar jemaah haji Sumbar wafat di tanah suci dan pencabulan di Tanah Datar.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tribunnews.com
Ilustrasi jemaah haji menjalankan ibadah di Kakbah di Makkah Al-Mukarramah. 

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Sekedar informasi, jemaah haji asal Sumatera Barat yang meninggal dunia di Tanah Suci berjumlah 30 orang yang berasal dari kabupaten yang berbeda.

Baca juga: Pria Tua Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Pariaman, Sudah 4 Tahun Beraksi

2. Polisi Tangkap Seorang Remaja di Tanah Datar, Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Seorang remaja ditangap polisi karena diduga mencabuli anak bawah umur di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui pelaku berinisial AP (18) yang kini telah diamankan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar Senin (7/8/2023).

Kasi Humas Polres Tanah Datar, Iptu Gusrizal mengatakan bahwa awalnya diterima laporan dari orang tua korban terkait adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya.

Kata dia, orang tua korban membuat laporan di Polres Tanah Datar pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.

"Berdasarkan keterangan dari orang tuanya dan korban, tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 bertempat di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar," kata Iptu Gusrizal, Selasa (8/8/2023).

Dikatakannya, menanggapi Laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim khususnya Unit PPA langsung menyelidiki kebenaran serta lokasi dari terduga pelaku yang dilaporkan.

"Hasilnya, Tim Opsnal bersama personel Unit PPA berhasil menemukan serta mengamankan terduga pelaku anak yang pada saat itu sedang berada di tempat pencucian Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar," ujarnya.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku anak dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

"Untuk terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo 287 ayat (1) Jo Pasal 290 ke 2e KUH Pidana Jo UU Uomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved