Masyarakat Air Bangis Demo
Nasib 15 Orang yang Diamankan Polisi saat Pembubaran Massa Aksi Warga Air Bangis dari Masjid Raya
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkap nasib 15 orang yang diamankan saat pembubaran massa aksi warga Air Bangis dari Masjid Raya Sumbar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengungkap nasib 15 orang yang diamankan saat pembubaran massa aksi warga Air Bangis dari Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023).
"Untuk 15 orang itu akan kami cek dulu malam ini (Sabtu malam) apa keterlibatannya."
"Kalau memang ada, nanti untuk mereka kalau masih bisa didiskusikan untuk dikembalikan, kan kewajiban kita 1x24 jam untuk mengecek keterlibatan mereka," katanya.
Irjen Pol Suharyono menjanjikan kalau memang bisa cukup diselesaikan dengan diskusi, maka akan selesai.
Kecuali pidananya prinsip yang terdiri atas mencuri, memukul, merusak, apalagi ada penghinaan kepada kepala negara.
Baca juga: Kapolda Sumbar: tak Ada Bentrokan saat Pemulangan Warga Air Bangis yang Demo, tapi Sedikit Maksa
Selain itu pihaknya juga akan mendalami aksi demo warga Air Bangis.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari tahu siapa yang menggerakkan, menghasut, mempengaruhi massa, mengajak anak-anak, serta mengajak wanita dan yang renta.
"Siapa yang memerintahkan untuk bergerak ke Padang, siapa yang memerintahkan untuk masuk ke masjid yang suci ini, siapa yang memerintahkan untuk berhari-hari tidur di situ (masjid), siapa donaturnya. Semuanya sudah ada di kami," ungkapnya.
Namun, pihaknya tidak ingin memunculkan kegaduhan dengan hal tersebut, dan memilih meredam situasi atau cukup berakhir di meja diskusi saja.
Baca juga: 3 Organisasi Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis saat Pemulangan Warga Air Bangis yang Demo
Ungkap Alasan Upaya Paksa Pembubaran Massa Aksi
Pihak kepolisian melakukan upaya paksa saat membubarkan massa aksi warga Air Bangis, Sabtu (5/8/2023).
Sejumlah video pembubaran itu pun viral di media sosial.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, pun juga langsung turun melakukan pengecekan secara langsung di Masjid Raya Sumbar.
Irjen Pol Suharyono membeberkan masyarakat yang melakukan aksi demo tidak ada surat pemberitahuan sebagaimana Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 terkait Prosedur Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia juga mengklarifikasi bahwasanya petugas memang melakukan sedikit upaya paksa dalam pembubaran massa di kawasan Masjid Raya Sumbar, namun tidak menginjak tempat shalat, dan mengungkapkan hanya berada di lantai 1.
Baca juga: Warga Air Bangis Dibubarkan dari Masjid Raya Sumbar, Kapolda Irjen Pol Suharyono Tinjau Lokasi
Kapolres Pasbar Sebut Situasi Keamanan Warga Air Bangis Kondusif Pasca Demo 6 Hari di Padang |
![]() |
---|
Muhammadiyah Minta Aparat Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Warga Air Bangis Pasaman Barat |
![]() |
---|
Polda Sumbar Tegaskan Tak akan Tarik Pasukan Brimob di Air Bangis: Kita Tegakkan Hukum |
![]() |
---|
Polda Sumbar Minta Maaf Terkait Insiden Polisi Intimidasi Jurnalis saat Bubarkan Demo Warga Pasbar |
![]() |
---|
Penjelasan Polda Sumbar Alasan Penempatan Brimob yang Diprotes Warga Air Bangis saat Demo di Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.