Berita Viral

Berita Viral: Warga Ingin Ganti Buku Nikah yang Rusak tapi Malah Ditagih Rp600 Ribu Petugas KUA

Berita viral hari ini tentang warga ingin ganti buku nikah yang rusak tetapi malah ditagih Rp600 ribu oleh petugas KUA Sunggal Deli Serdang

Editor: Rizka Desri Yusfita
Instagram.com/@undercover
Dugaan pungli saat mengurus buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

Arifin mengatakan, persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah itu harus ada KTP, buku nikah yang rusak, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru.

Kemudian, lampirkan pula bukti lapor kehilangan dari kepolisian.

“Sekali lagi kami tegaskan, penerbitan duplikat buku nikah hanya bisa dilakukan apabila buku nikahnya rusak atau hilang. Dan perlu diketahui, biaya penerbitan duplikat buku nikah karena hilang atau rusak, tidak berbiaya, atau gratis,” pungkasnya. (cr26/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pungli Rp 600 Ribu di KUA Sunggal, Kemenag Sumut Tegaskan Administrasi Gratis

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved