Berita Viral

Berita Viral: Warga Ingin Ganti Buku Nikah yang Rusak tapi Malah Ditagih Rp600 Ribu Petugas KUA

Berita viral hari ini tentang warga ingin ganti buku nikah yang rusak tetapi malah ditagih Rp600 ribu oleh petugas KUA Sunggal Deli Serdang

Editor: Rizka Desri Yusfita
Instagram.com/@undercover
Dugaan pungli saat mengurus buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

"Kan belum dicari," lanjutnya.

Petugas juga belum dapat memberikan surat pengantar karena belum ditandatangani oleh Kepala KUA.

Baca juga: Berita Viral: Kisah Nur Hidayat Wisudawan UIN Salatiga ke Kampus Naik Benso Mesin Gergaji Kayu

Terkait video viral tersebut, Kementerian Agama langsung buka suara soal dugaan pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Melansir dari kemenag.go.id, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, dengan tegas menyatakan akan memberi sanksi pada pelaku jika terbukti melakukan pungli.

“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” tegas Zainal Mustamin, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu (2/8/2023).

Kemenag telah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” lanjut Zainal.

Mereka menegaskan bahwa tarif pelayanan KUA sudah jelas dan tidak akan mentolerir aduan pungli, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengalami hal serupa agar segera ditindaklanjuti.

“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.

“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” sambungnya.

Baca juga: Berita Viral: Kisah Asfiyatun Nenek 60 Tahun yang Divonis 5 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Kantor Kementerian Agama Sumatra Utara menegaskan, bahwa semua biaya administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu gratis.

Hal itu menyusul viralnya aksi pungli oknum pegawai KUA Sunggal, yang meminta duit kepada warga sebesar Rp 600 ribu.

Menurut Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag Sumut, Arifin, saat ini warga yang mengaku kena pungli, dan teruga pelaku sama-sama tengah dimintai keterangannya.

Namun, lanjut Arifin, mengenai penggantian buku nikah itu harus sesuai PMA Nomor 20/2019 Pasal 39.

“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak. Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana peristiwa nikahnya tercatat,” kata Arifin, Kamis (3/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved