Pencabulan Anak di Agam

Hakim Nyatakan Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Kandung di Agam Bebas

Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS (39) terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan...

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan - Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS (39) terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.

Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.

Baca juga: Pria Tua Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun Ditangkap Polres Pariaman, Sudah 4 Tahun Beraksi

Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.

Selain dinyatakan tidak bersalah, terdakwa BS juga wajib mendapatkan hak-haknya berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat dan martabatnya terkait imbas kasus ini.

Respons Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang tersebut.

Baca juga: Sempat Kabur 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Hamili Pacar di Agam Ditangkap di Padang

"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," ungkap Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com, siang tadi.

"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, JPU sempat menuntut terdakwa BS saat sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Lubuk Basung, Rabu (12/7/2023) lalu.

Tuntutan yang dijatuhi kepada terdakwa BS, dipidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda senilai Rp5 miliar.

Duduk Kasus

Terdakwa BS dilaporkan oleh mantan istrinya atau ibu korban ke Polda Sumbar pada 28 April 2022 lalu.

Baca juga: Kondisi Anak-anak Korban Pencabulan di Sijunjung Membaik, UPTD PPA Datangkan Psikolog ke Rumah

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved