Pencabulan Anak di Agam
Hakim Nyatakan Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Kandung di Agam Bebas
Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS (39) terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan...
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Bermula ibu korban berinisial R (39) curiga anak kandungnya yang merupakan perempuan berusia 10 tahun ketika itu, merasakan sakit pada alat kelaminnya.
JPU dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa mencabuli korban beberapa kali dari rentang 2020 hingga terungkap pada 2022.
Terdakwa disebut melancarkan aksi bejatnya di rumahnya yang berlokasi di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Dalam dakwaan JPU pula, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.
Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban yang tak lain adalah mantan istrinya.
Adapun selama proses penyelidikan diketahui terdakwa tidak ditahan penyidik. Ia baru ditahan oleh Kejari Agam setelah berkasnya lengkap atau P21 pada Februari 2023.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Sanksi Diberhentikan Sebagai PNS Agam Menanti AC Bila Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Fakta Baru Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Korban Pernah Dirayu saat Masih SD |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku |
![]() |
---|
Datangi Podcast Ngobrol Asix Ashanty, Ibu di Agam Sumbar Cerita Anaknya Dicabuli Ayah Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.