Pencabulan Anak di Agam

Hakim Nyatakan Tak Bersalah, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Kandung di Agam Bebas

Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS (39) terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan...

|
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan - Terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS (39) terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan. 

Bermula ibu korban berinisial R (39) curiga anak kandungnya yang merupakan perempuan berusia 10 tahun ketika itu, merasakan sakit pada alat kelaminnya.

JPU dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa mencabuli korban beberapa kali dari rentang 2020 hingga terungkap pada 2022.

Terdakwa disebut melancarkan aksi bejatnya di rumahnya yang berlokasi di Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Dalam dakwaan JPU pula, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.

Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban yang tak lain adalah mantan istrinya.

Adapun selama proses penyelidikan diketahui terdakwa tidak ditahan penyidik. Ia baru ditahan oleh Kejari Agam setelah berkasnya lengkap atau P21 pada Februari 2023.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved