Berita Populer

Populer Sumbar: Polisi Gagalkan Pengiriman Sekardus Ganja dan Prosesi Maambiak Batang Pisang Tabuik

Satu kardus narkotika jenis ganja kering ditemukan polisi di sebuah ekspedisi atau jasa pengiriman di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Editor: Rahmadi
Humas Polres Bukittinggi
Pria berinisial FAY (25) pemilik ganja kering ditemukan polisi di sebuah ekspedisi atau jasa pengiriman di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM-Simak berita populer Sumbar yang telah tayang di laman TribunPadang.com dalam 24 jam terakhir.

Ada berita tentang polisi di Bukittinggi berhasil gagalkan pengiriman sekardus ganja lewat jasa ekspedisi dan kelanjutan acara Tauik di Pariaman yang memasuki proses maambiak batang pisang.

Baca selengkapnya:

1. Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Lewat Ekspedisi di Bukittinggi, Pelaku Berhasil Ditangkap

Satu kardus narkotika jenis ganja kering ditemukan polisi di sebuah ekspedisi atau jasa pengiriman di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Terungkapnya barang haram tersebut, bermula dari laporan pihak ekspedisi kepada personel Satresnarkoba Polresta Bukittinggi. Terkait paket yang mencurigakan yang diterimanya.

"Kita apresiasi langkah dan sikap dari pihak jasa pengiriman ini, sebab telah mampu kooperatif memberikan informasi tersebut," kata Kasat Resnarkoba, AKP Syafri, Minggu (23/7/2023).

Syafri menyampaikan, paket narkotika yang ditemukan pihak ekspedisi itu merupakan milik dari pria berinisial FAY (25). Polisi saat ini telah menangkap pelaku beserta barang buktinya.

"Pelaku kami tangkap pada Jumat (21/7/2023), dia merupakan warga Nagari Koto Baru III, Baso, Kabupaten Agam," ungkap Syafri.

Baca juga: Khawatir Disalahgunakan Oknum Polisi, Polres Pariaman Musnahkan BB Ganja Lebih Cepat

Barang bukti yang diamankan polisi, kata Syafri, berupa satu kardus paket ganja kering terbungkus lakban, satu paket plastik hitam ganja kering dan sepaket ganja yang dilakban.

"Paket dengan kardus diamankan di lokasi jasa pengiriman. Sementara, barang bukti lainnya didapat polisi ketika menggeledah rumah pelaku," jelas Syafri.

Akibat perbuatan ini, kata Syafri, pelaku telah ditahan di Polresta Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, hukuman penjara yang bakal dirasakan pelaku, paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut, Syafri menuturkan, keberhasilan pemberantasan narkotika di tengah-tengah masyarakat tidak bisa diselesaikan dengan kerja tim kepolisian saja.

Namun, menurut Syafri, perlu kerja sama yang dilakukan antara polisi dan masyarakat setempat, supaya peredaran narkotika bisa cepat dilenyapkan.

"Salah satunya kasus ini, berkat kerja sama pihak ekspedisi kepada kami. Selanjutnya, kami minta juga seluruh masyarakat khususnya Bukittinggi, dapat melakukan halnyang serupa," tutur Syafri.

Algojo rumah Tabuik Pasa menebas batang pisang dengan sekali tebasan menggunakan pedang janewa dalam prosesi maambiak batang pisang Pesona Hoyak Tabuik Budaya Piaman 2023, Minggu (23/7/2023).
Algojo rumah Tabuik Pasa menebas batang pisang dengan sekali tebasan menggunakan pedang janewa dalam prosesi maambiak batang pisang Pesona Hoyak Tabuik Budaya Piaman 2023, Minggu (23/7/2023). (TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI)
Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved