Penyelundupan Kayu di Sijunjung

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus Illegal Logging di Sijunjung Sumbar

Polres Sijunjung menyita 23 kubik kayu yang asal usulnya diduga tidak sesuai dokumen, Senin (17/7/2023).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Pelaku penyelundupan kayu yang diamankan di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Kenagarian Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (17/7/2023). . 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Polisi akan melakukan pengembangan kasus illegal logging di Sijunjung.

Sebelumnya, Polres Sijunjung menyita 23 kubik kayu yang asal usulnya diduga tidak sesuai dokumen, Senin (17/7/2023).

Jajaran Polres Sijunjung mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Kenagarian Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.

Kedua pelaku berinisial KAB (38) sebagai sopir, dan inisial BB (40) sebagai kernetnya.

Kedua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan terdiri atas 23 kubik kayu papan, satu unit truk tronton, satu lembar STNK truk tronton, dan dua lembar SKSHHK KO.

Baca juga: Bawa 23 Kubik Kayu Tanpa Surat Sah di Sijunjung, Dua Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo, mengatakan telah mengamankan pelaku terduga tindak pidana mengangkut, memiliki, menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Terkait kedua pelaku dan kasus ini masih dalam proses," kata AKP Ardiansyah Rolindo, saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (19/7/2023).

Saat dikonfirmasi terkait apakah akan dikembangkan hingga kepada pemilik kayu dan pemesannya, AKP Ardiansyah Rolindo memastikan akan mengembangkan perkara ini.

"Pasti akan dikembangkan. Untuk update perkara ini, nanti akan kita infokan," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Sopir Truk Asal Sumut Bawa 23 Kubik Kayu Selundupan di Sijunjung

Diberitakan sebelumnya, dua pria berinisial KAB (38) dan BBB (40) diamankan polisi akibat membawa kayu tanpa surat-surat di Kabupaten Sijunjung.

AKP Adriansyah Rolindo menjelaskan, kejadian berawal saat petugas yang sedang melakukan patroli rutin melihat sebuah mobil truk bermuatan berat di daerah tersebut.

Merasa curiga dengan truk tersebut, petugas memberhentikannya dan mengecek bawaan dari mobil tersebut.

"Petugas mendapati truk itu membawa kayu pecahan berbentuk papan dengan panjang 5 meter," ujar Ardiansyah.

Dikatakannya, Sopir truk berinisial KAB mengatakan bahwa kayu tersebut ia bawa dari daerah Batu Bakauik, Kabupaten Dharmasraya dengan menunjukkan dua lembar dokumen.

Tetapi, saat dicek oleh petugas, ternyata isi dokumen dengan keterangan sopir tersebut berbeda.

"Karena asal usul kayu tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang ada, petugas mengamankan kayu beserta dua pria tersebut ke Mapolres Sijunjung," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved