Penyelundupan Kayu di Sijunjung
Polres Sijunjung Sita 23 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging, Truk Beserta Sopir dan Kernet Ditahan
Polres Sijunjung sita 23 kubik kayu dari dua pelaku ilegal logging yang diamankan di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru Sijunjung
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Polres Sijunjung sita 23 kubik kayu dari dua pelaku yang diamankan di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Kenagarian Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana mengangkut, memiliki, menguasai hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging ini terjadi pada Senin (17/7/2023). Saat ini telah diamankan sebanyak dua pelaku di Polres Sijunjung.
"Pelaku diketahui berinisial KAB (38) sebagai sopir, dan inisial BB (40) sebagai kernetnya. Kedua pelaku ini merupakan warga Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara," kat AKP Ardiansyah Rolindo, Selasa (18/7/2023).
AKP Ardiansyah Rolindo menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankam terdiri dari satu unit truk tronton merek Mitsubishi waena merah kuning dengan nomor polisi BK 87** VA.
Baca juga: Keunikan Sawah di Cupak Solok, Punya Pematang Rapi Terbuat dari Susunan Batu Gunung Talang
"Selanjutnya satu lembar STNK truk tronton BK 87"* VA, 23 kubuk kayu papan, dan dua lembar SKSHHK KO," kata AKP Ardiansyah Rolindo.
Dikatakannya, karena asal usul kayu tidak sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, sehingga petugas mengamankan kendaraan beserta sopir dan kernetnya ke Mapolres Sijunjung.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.